pemkab muba
KriminalitasKabupaten Dharmasraya

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Bekuk DPO Tersangka Kasus Narkoba

33
×

Tim Gabungan Polres Dharmasraya Bekuk DPO Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polres Dharmasraya Bekuk DPO Tersangka Kasus Narkoba
Tim Gabungan Polres Dharmasraya Bekuk DPO Tersangka Kasus Narkoba. (f/humas)

Mjnews.id – Maraknya peredaran Narkoba di Kabupaten Dharmasraya sudah meresahkan masyarakat. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berinisial FF (35), warga Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya berhasil diamankan Anggota Tim Gabungan Polres Dharmasraya, saat pelaku berada di rumahnya.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kasat Narkoba, AKP Rusmardi, didampingi oleh Kasi Humas IPTU Marbawi, yang ditemui awak media di Polres Dharmasraya pada Rabu (23/04/2025).

ADVERTISEMENT

AKP Rusmardi mengatakan, memang benar sekali Tim Gabungan Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Narkoba yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya, khususnya masyarakat Kecamatan Koto Baru, setelah berkali-kali berhasil lolos dari penangkapan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, maka kami dari tim gabungan Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, berhasil mengamankan pelaku narkoba diduga pengedar dan memakai jenis sabu-sabu berinisial FF (35 tahun), yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,” tegas AKP Rusmardi.

Menurut pengakuan pelaku, barang narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dari Kabupaten Bungo, Jambi. Pelaku ini ditangkap di rumahnya adalah salah seorang warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dari penggeledahan terhadap pelaku tersebut, kami tim gabungan Satresnarkoba Polres Dharmasraya menemukan barang bukti berupa paket narkoba jenis sabu-sabu dan timbangan digital serta uang tunai.

Ditambahkan AKP Rusmardi, atas perbuatan pelaku tersebut pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Dengan adanya penangkapan ini, ditegaskan dia, diharapkan peredaran narkoba atau obat-obatan berbahaya di Kabupaten Dharmasraya dapat dicegah. Masyarakat diimbau untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT