Mjnews.id – Diduga sedang asyik pesta Narkoba jenis sabu-sabu, sebanyak 5 pemakai dan pengedar diamankan oleh Tim Ops Satresnarkoba Polres Sijunjung di salah satu rumah pelaku pada hari malam Jumat (02/05/2025) di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan sejumlah handphone milik pelaku dan uang tunai kemudian peralatan narkoba lainnya.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas, elalui Kasatnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison yang dihubungi melalui Whatsapp pada hari Minggu (04/05/2025) mengatakan, memang benar sekali, kami dari Satresnarkoba Polres Sijunjung telah mengamankan 5 orang pemakai dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu pada malam Jumat (02/05/2025).
Penangkapan tersebut dengan adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba dan diduga pesta narkoba di salah satu rumah pelaku yang berinisial DS, di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dengan adanya informasi masyarakat tersebut, Kami bersama Tim Ops Satresnarkoba Polres Sijunjung segera menuju ke TKP.
“Dalam penangkapan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung,” katanya.
Kelima pelaku tersebut berinisial DS, umur 42 tahun, kemudian YP umur 36 tahun dan RKD umur 40 tahun serta APP umur 24 tahun.
Dalam penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti di antaranya, satu helai tisu yang dibalut lakban warna hitam yang berisikan, dua buah plastik klip berukuran menengah yang berisikan sabu-sabu (jaket devis dongker), satu buah plastik klip yang berisikan sabu-sabu, satu buah kaca pirex yang berisikan sabu-sabu, satu kotak kaca pirex yang berisikan (76) buah kaca pirex.
Kemudian satu alat hisap bong merk aqua, 5 unit HP berbagai jenis merk milik pelaku satu), Linting Ganja, kemudian uang tunai Sebelas juta rupiah pecahan Rp. 100.000 dan 3 helai pecahan Rp. 50.000, dan dua buah korek api gas, satu buah buku catatan warna pink.
“Dalam pengakuan pelaku barang bukti tersebut adalah milik pelaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut,” terangnya.
Saat ini ke lima orang pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan barang buktinya sudah diamankan ke Polres Sijunjung dan saat ini kami melakukan pendalaman dari mana dapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan peralatannya oleh pelaku.
“Atas perbuatan pelaku narkoba jenis sabu tersebut di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 20 tahun penjara,” tegas Kasatnarkoba Polres Sijunjung AKP Elfison.
(*)












