KriminalitasLimapuluh Kota

Empat Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan Diamankan Sat Reskrim Polres 50 Kota

272
Empat Terduga Kasus Penipuan Dan Penggelapan Diamankan Sat Reskrim Polres 50 Kota
Empat Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan Diamankan Sat Reskrim Polres 50 Kota. (f/yusra akbar)

Limapuluh Kota, Mjnews.id – Empat terduga kasus penipuan dan penggelapan yang saat ini telah menjadi tersangka di amankan Sat Reskrim Polres Lima Puluh Kota. Selain JN, DA (27) yang merupakan anak tersangka JN, RM (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang diduga teman dekat tersangka DA serta tersangka MN yang beralamat di Kelurahan Perhentianmarpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Menariknya, satu dan empat tersangka tersebut satu merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil / PNS (ASN, Red) berinisial JN (53) di Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota, tak hanya PNS yang berprofesi sebagai guru itu, Penyidik juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya termasuk anak laki-laki PNS itu. 

Hingga kini PNS perempuan itu masih ditahan di sel Mapolres Limapuluh Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau. Penetapan keempat tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VII/2022/SPKT POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR, tanggal 5 Juli 2022 terkait perkara tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia terhadap objek fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda HR-V warna merah tahun 2017 dengan Nomor registrasi BM 1315 SC. 

Dugaan perbuatan itu terjadi Senin tanggal 21 Maret 2022 di Jorong Ronah Bengkek Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap seorang oknum PNS bersama tiga orang lainnya. 

“Iya, kita melakukan penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat orang, satu orang diantaranya merupakan PNS Guru di Kabupaten Limapuluh Kota. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia terhadap objek fidusia berupa 1 (satu) unit mobil merk Honda HR-V warna merah tahun 2017 dengan Nomor registrasi BM 1315 SC,” sebut Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPDA. IPTU. Marva Erikson dan Kanit II TIPIDTER, BRIPKA. Bayu Satria JF, Senin 7 November 2022.

AKP. Elvis Susilo juga menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap mobil yang dikreditkan tersangka JN kepada leasing tersebut.

“Untuk kendaraan yang sebelumnya dikredit oleh tersangka JN kepada sebuah lembaga pembiayaan/leasing masih dalam pencarian anggota kita,” tutup Elvis. 

Perbuatan Pidana itu berawal dari tersangka RM yang hendak membeli sebuah mobil, niat itu ia sampaikan kepada tersangka DA, karena tersangka RM yang memiliki tato ditangan dan kaki itu tidak bisa mengkredit mobil. Tersangka DA lantas mencoba mengajukan kredit namun juga tidak bisa, sehingga hasilnya ia (tersangka DA.red) mengajukan nama ibunya/tersangka JN sebagai peminjam. 

Namun setelah kredit mobil disetujui dan kendaraan telah diterima dari sebuah showroom mobil bekas, mobil itu hanya dipakai oleh tersangka RM selama dua bulan dengan alasan kurang menyukai mobil itu. Hingga ia berniat menukar dengan jenis lainnya, untuk mengurus hal itu, tersangka RM dan DA mempercayakan pengurusan kepada tersangka MN, sebab saat mobil pertama kali dikredit, MN adalah pihak yang dipercaya untuk mengurus.

Saat penggurusan kredit maupun menukar dengan jenis lainnya/jenis mobil lain, tersangka RM dan DA mempercayakan kepada tersangka MN, sehingga ia turut terlibat dalam kasus itu.

Pelaporan tersebut dilakukan pihak leasing karena tersangka diduga melakukan penggelapan dengan cara mengalihkan/menjual kendaraan yang dikredit kepada leasing. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 36 Juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Juncto Pasal 372 Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

(Yud)

Exit mobile version