banner pemkab muba
Kriminalitas

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Pondek Gede

94
×

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Pondek Gede

Sebarkan artikel ini
Jakarta, Mjnews.id – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap 1 orang pelaku atas nama CRM (35) tahun, kasus pembunuhan berencana terhadap korban atas nama AYR (36) tahun, dalam jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).
Dalam jumpa pers dihadiri Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan, S.I.K., M.Si., Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., Kasubdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I
Indrawienny Panji Yoga, S.I.K. 
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan, awalnya pada tanggal 17/10/2022 pukul 21.35 WIB di  parkiran truk Jl. Raya Kalimalang, Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sesosok mayat perempuan. Setelah dilakukan identifikasi diketahui mayat tersebut bernama AYR alias Icha beralamat di Pulo Gebang Indah, Cakung Jakarta Timur. 
Dari hasil interogasi keluarga diperoleh informasi bahwa diduga korban terakhir pergi dengan pelaku CRM. Selanjutnya tim Subdit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pada saat pelaku akan menjual laptop barang milik korban di rumah gadai Jl. Jatiwaringin Raya Nomor 234 Pondok Gede, Bekasi.
“Saat diinterograsi awalnya pelaku mengaku kalau korban meninggal karena sakit Asma saat sedang bersama dengan pelaku di Apartemen Grand Pramuka City Jakarta Timur. Namun setelah didalami dan dari hasil penyidikan secara Scientific Investigation akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban dengan direncanakan karena pelaku dendam (sakit hati) dengan korban,” kata Kombes Pol E. Zulpan.
“Dalam hal ini tersangka melanggar 
Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 (dua puluh) tahun,” tutur Kombes E. Zulpan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menambahkan CRM ditangkap pada hari Selasa (18/10/2022) di kawasan Pondok Gede atas perkara pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan inisial AYR.
“Motif CRM melakukan pembunuhan terhadap AYR dendam dan sakit hati karena masalah pribadi,” kata Hengki.
“Dari hasil pemeriksaan terangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka,” tutup Hengki.
(Eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600