banner pemkab muba
Kota PayakumbuhKriminalitasPolri

Baru Sehari Dilantik, Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh Ini Ungkap Peredaran Narkoba

230
×

Baru Sehari Dilantik, Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh Ini Ungkap Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra
Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra. (f/humas)

Payakumbuh, Mjnews.id – Satu hari usai dilantik menjabat sebagai Kasat Res Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, SH, bersama tim operasionalnya mengamankan tiga terduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira Sik, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aiga Putra kepada wartawan mengatakan, benar, kami dari Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan tiga orang tersangka.

“Yang satu merupakan Perempuan yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata mantan Kanit Pidum Polres Payakumbuh itu, Sabtu (01/10/2022) siang.

Dikatakan Iptu Aiga, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada Jumat 30 September 2022 sekira pukul 23.25 WIB, bertempat di rumah kos di Ranah, Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh telah kami amankan dengan inisial tersangka, RP (31), EIP (22) dan YN (41), mereka kita tangkap juga di lokasi yang berbeda.

“YN kita amankan di Kelurahan NDB kecamatan Payakumbuh Barat, RP serta EIP kita amankan di Kelurahan Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara,” ujar Ketua KAN Nagari Batu Payuang itu.

Lebih lanjut Aiga Putra sampaikan, adapun barang bukti yang kita sita yaitu, 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang di simpan/diselipkan dilipatan kaca helm. 1 (satu) paket kecil narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan dalam sedotan minuman mineral warna bening. 1 (satu) buah helm merk clasik warna hitam. 1 (satu) kotak hand phone merk OPPO warna putih.

“Dan 1 (satu) unit hand phone android merk OPPO warna biru,” sebut Aiaga Putra yang juga turut didampingi KBO Narkoba Polres Payakumbuh, IPDA Duasa.

Ditambahkan Aiga Putra, penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang satu orang perempuan berisial EIP yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di rumah kost tempat tinggalnya di Ranah Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh ditemukan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika golongan l jenis ganja yang disimpan atau diselipkan di lipatan kaca helm oleh tersangka EIP di lantai kamar yang didapat dari tersangka RP.

“Kemudian ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam pipet minuman mineral warna bening didalam kotak hand phone merk OPPO warna putih yang disimpan dalam almari pakaian, Kemudian setelah di interogasi kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu tersebut itu adalah miliknya,” tutup Aiga Putra.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh ke tiga tersangka tersebut, barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Mako Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut dan pada saat penggeledahan dan penangkapan juga disaksikan oleh ketua RT Dan RW setempat.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600