BeritaHukumKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Kerugian Negara Rp 604 Juta

56
×

Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19, Kerugian Negara Rp 604 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya tetapkan Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Polres Dharmasraya tetapkan Bendahara BPBD Dharmasraya Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19. (f/humas)

Mjnews.id – Dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Dharmasraya mulai terang. Polisi mengungkap dugaan rekayasa pembayaran insentif bagi petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, 2021 hingga 2023.

Dalam perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya menetapkan seorang bendahara pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial DR sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam jumpa pers di Mapolres Dharmasraya, Rabu (23/09/2026).

Perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengalokasikan anggaran untuk pembayaran insentif kepada tenaga kesehatan atau petugas yang menangani pemulasaran jenazah pasien Covid-19.

Anggaran itu tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) selama tiga tahun. Pada 2021, alokasi mencapai Rp467,5 juta. Kemudian Rp187 juta pada 2022 dan Rp107,8 juta pada 2023.

Jika dijumlahkan, anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp762,3 juta.

Polisi menemukan adanya kuitansi dan bukti transfer yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban pembayaran insentif. Persoalannya, dokumen tersebut diduga tidak menggambarkan pembayaran yang sebenarnya.

Sejumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen administrasi diduga tidak sepenuhnya diterima oleh petugas yang namanya tercantum sebagai penerima.

Dari sinilah penyidik kemudian menelusuri satu per satu dokumen pembayaran, nama penerima, jumlah uang serta aliran dana melalui rekening.

Penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan berkas administrasi. Polisi juga mencocokkan keterangan para penerima dengan bukti pembayaran yang digunakan sebagai pertanggungjawaban anggaran.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga terdapat pembayaran insentif yang dibuat seolah-olah telah disalurkan kepada petugas pemulasaran jenazah Covid-19.

Kuitansi dan bukti transfer diduga digunakan untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sementara uang yang seharusnya diterima pihak yang berhak diduga tidak seluruhnya sampai kepada penerima.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp604,6 juta.

Angka itu menjadi bagian penting dalam penyidikan karena menunjukkan besarnya dana yang diduga tidak dipergunakan sebagaimana peruntukannya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT