iklan pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas

173
×

Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas

Sebarkan artikel ini
Polres Demak Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas
Polres Demak Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas. (f/humas)

Demak, MJNews.id – Jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil meringkus tiga orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan satu orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Tersangka Curanmor antara lain Muhammad Maulana Ibrahim (21) warga Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,Muhammad Rizkhi (21) warga Kabupaten Magelang dan Novi Dwi Aryanto (45) warga Kabupaten Jepara.

Sedangkan tersangka pelaku Curas yang berhasil ditangkap yakni Danang Lilva Faza (21) warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dua unit sepeda motor Honda Beat dan Supra X. Kemudian satu buah dos box handphone merek Samsung A7.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kasus tersebut diungkap selama bulan Mei dan Juni 2022. Adapun para tersangka dari pengakuannya,dalam melakukan aksinya sengaja mencari kendaraan khususnya roda dua dengan acak berkeliling.

Mereka menjual sepeda motor hasil pencurian dengan cara memasarkan melalui media sosial.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 362, 363 dan 365 KUHAPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 dan 9 tahun penjara,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis 9/7/2022

Tersangka Danang Lilva Faza, dia mengaku melakukan Curas terhadap anak-anak dengan cara mengambil paksa handphone milik korban ketika sedang bermain di depan rumahnya.

“Diketahui, Danang melakukan Curas bersama rekannya berinisial IF yang kini masih dalam pengejaran petugas. Mereka menarik paksa handphone milik korban hingga korban terjatuh,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua sesuai hasil pengungkapan kasus tersebut dapat mengambil barang tersebut di Polres Demak tanpa dipungut biaya.

Kepada masyarakat diingatkan untuk selalu waspada terhadap kendaraannya. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan terkunci.

“Kami iimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dimanapun berada. Kemudian, tidak lupa selalu mengunci dobel kendaraan ketika beraktivitas di luar rumah. Bila perlu gunakan kunci ganda, supaya lebih aman lagi silahkan pasang alarm,” tandasnya.

(Fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT