Kriminalitas

Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu-Sabu 10,72 Gram, Satres Narkoba Metro Tangsel “Masuk Angin”

344
×

Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu-Sabu 10,72 Gram, Satres Narkoba Metro Tangsel “Masuk Angin”

Sebarkan artikel ini
Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu-Sabu 10,72 Gram
Polsek Kelapa Dua Amankan Sabu-Sabu 10,72 Gram. (f/ist)

TANGERANG SELATAN, Mjnews.id – Kepolisian Resort (Polsek) Kelapa Dua Tangerang Selatan mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10,72 gram, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan plastik klip. Penemuan barang haram tersebut ditemukan keluarga besar di kamar Alfon, diduga salah satu bandar besar daerah Tangerang Selatan (Tangsel).
Arnoth, salah seorang anggota keluarga mengatakan, barang haram ditemukan pada saat dirinya hendak mencari berkas-berkas penting. 
“Rencana saya mencari BPKB serta surat-surat tanah dikamar kakak saya. Tidak sengaja melihat banyak alat hisap dan pelastik dan timbangan serta serbuk putih. Kemudian kami minta laporkan ke Polsek Kelapa Dua,” ujar Arnoth pada awak media, Senin (30/5/2022).
“Selain saya melaporkan ke Polsek, kita juga mengajak RT/RW dan warga untuk penyaksian pengambilan barang yang ada di dalam kamar,” imbuhnya
Dari informasi yang diterima sebelumnya, Alfon sudah ditangkap dan diamankan Satuan reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Kota Metro Tangsel pada Selasa 24 Mei 2022. 
Arnoth membenarkan bahwa kakaknya tersebut sudah ditangkap polisi pada Selasa 24 Mei 2022, sekitar pukul 18.20 WIB.
“Benar pada minggu lalu Alfon kakak saya ditangkap Satnarkoba Polres Metro Tangerang Selatan. Itu pun sebelumnya saya mendapatkan informasi dari karyawannya Alfon. Kemarin Polisi menggeledah kamar atas dan dibawah. Tapi kalau sebelah ruang ini belum diperiksa,” ungkapnya.
Sementara pihak Polsek Kelapa dua Tangsel sebelum mengamankan barang-barang di kamar Alfon (diduga pengedar, Redaksi) polisi berbaju putih bercelana hitam diketahui bernama singkat, Surya tidak mengizinkan jurnalis untuk meliput pengamanan barang haram itu.
“Jadi ini bukan penggeledahan resmi ya. Jangan salah persepsin nanti saya yang salah ini. Jangan sampai difollow-up ya. Karena ini bukan ranah kita yang punya tangerang kota nanti takutnya salah persepsi lain,” kata pihak Surya.
“Jadi nanti kalau si Alfon langkah hukum bagaimana? Karena saya tidak dilindungi undang-undang ini. Takutnya ada benda-benda narkoba dan kalau diekspos nanti diusut. Kalau diekspos saya mundur,” katanya.
“Jadi benar saja saya bisa salah, karena saya tidak dilindungi undang-undang dan tidak ada kewenangan saya karena ini tidak ada surat perintah. Jadi kalau hanya minta pendampingan boleh,” pungkasnya.
Sementara berita diterbitkan kembali pihak Polsek Kelapa Dua belum bisa memberikan keterangan resmi. 
Kemudian pada hari yang sama pihak Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan belum bisa memberikan hasil keterangan penangkapan pada Selasa 24 Mei 2022 Minggu lalu tersebut.
Dari informasi diperoleh, diduga Alfon pemilik BB sabu-sabu, timbang, puluhan alat hisap serta ratusan plastik saat ini pelaku hanya direhabilitasi.
(Tim)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *