KriminalitasPesisir Selatan

Tersangka Sabu Ditangkap, 6 Paket Sabu Disita

74
×

Tersangka Sabu Ditangkap, 6 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Tersangka Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu
Tersangka Narkoba beserta barang bukti sabu. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Kembali bergetar dan tak kenal ampun, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan Sabu untuk kedua kalinya dalam semalam.
Peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang Laki-laki remaja patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Ini adalah penangkapan yang ke-14 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang dan kali ini di bulan April 4 orang kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan (Pessel).
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Rabu 06 April 2022 pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung Tangah Kenarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka Inisial FD (46), Minang, Swasta, Domisili Kampung Tangah Kenarian Gurun Panjang Utara.
Barang Bukti yang berhasil disita berupa 4 (Empat) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu. 2 (Dua) paket sedang narkotika Gol I jenis Shabu. Uang tunai senilai Rp. 250 Ribu Rupiah. 1 (Satu) Unit HP merk nokia warna hitam. 1 (Satu) bungkus plastik bening.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Tangah, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka FD sedang di rumahnya.
Setelah ditangkap, curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di dalam kamarnya diatas lemari plastik warna putih Tim menemukan 4 (Empat) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan 2 paket sedang yang di bungkus plastik bening dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
“Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT