banner pemkab muba
KriminalitasPesisir Selatan

Miliki Sabu, 3 Remaja Ditangkap Polisi

86
×

Miliki Sabu, 3 Remaja Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Sabu
Barang bukti sabu. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Bermain-main dengan Narkoba di bulan Puasa, bukan berarti Tim Opsnal “Sapu Jagat” berpuasa pula dalam menangkap kejahatan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Kembali bergetar dan tak kenal ampun, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan pelaku sabu.
Peredaran barang haram Narkoba di Pessel dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) Laki-laki remaja patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Ini adalah penangkapan yang ke-13 dalam tahun ini, yang 3 masih di bulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang dan kali ini di bulan April 3 orang kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu 6 April 2022 pukul 00.15 WIB bertempat di Karang Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pessel.
Identitas Tersangka 1. Inisial MAF (19), Minang, Pelajar, Domisili Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. 2. Inisial ODS (21), Minang, Swasta, Domisili Karang Sago Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan. 3. Inisial S (36), Minang, Swasta, Domisili Kampung Baru Ken. Sago Salido Kec. IV Jurai Kab. Pesisir Selatan
Dengan Barang Bukti 1 (Satu) paket kecil narkotika Gol I jenis Shabu. 1 (Satu) alat hisap Bong. 1 (Satu) Unit timbangan digital warna hitam. 1 (Satu) Unit HP merk samsung A3 gold. 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Vino warna putih.
Dari Hasil Penyelidikan didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga pelaku yang sering bertransaksi Narkoba di Kampung Karang Sago, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka 1. MAF sedang mengendarai sepeda motor vino di jalan raya Karang Sago.
Setelah ditangkap, curiga dengan gelagat tersangka tersebut Tim berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram. Ternyata MAF mengakui telah memakai narkoba dan masih ada 2 orang lagi temannya yakni tersangka ODS dan S di sebuah rumah masih di Karang Sago setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.
Di dalam kamarnya Tim menemukan 1 (Satu) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening terletak di dalam kota rokok merk Sampoerna dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.
“Selanjutnya ketiga Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka YH benar ditangkap di sebuah Kampung Karang Sago, saat penangkapan sebelumnya kami menemukan informasi lainnya, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang-Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja peran masing-masingnya.
Kami prihatin sekali rata-rata mereka masih remaja bahkan ada yang masih bersekolah bisa kita lihat umur mereka, dalam semalam Tim Opsnal kami berhasil amankan 3 orang tersangka dengan barang buktinya.
“Miris kita,” ujar Kasat.
Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
(*/hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600