Kota SawahluntoKriminalitas

Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba

143
×

Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba
Polres Sawahlunto Berhasil Ungkap Lima Kasus Narkoba. (f/humas)

Sawahlunto, Mjnews.id – Sepanjang Januari – Februari 2022, Satresnarkoba Polres Sawahlunto berhasil mengungkap lima (5) kasus perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto. 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP  Ricardo Condrat Yusuf, SH SIK bersama jajaran Polres Sawahlunto, saat menggelar jumpa pers bersama awak media mitra Polres Sawahlunto  di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa (29/3/2022). 
Selain Kapolres, dalam kegiatan konperensi pers tersebut, juga hadir para pejabat perwira Polres Sawahlunto. Seperti Kasat Narkoba AKP Syamsu Rijal, SH MH, Kasat lantas IPTU Irawady, SH MH dan Kasubsi penmas IPDA Rori Daharmen, SH MH. 
Kapolres Sawahlunto dalam keterangannya menyatakan bahwa, dalam kurun waktu periode Januari – Februari 2022, Satresnarkoba Polres Sawahlunto bersama jajarannya berhasil mengungkap lima (5) kasus perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Sawahlunto. 
“Dari lima (5) kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya, Satresnarkoba Polres Sawahlunto menangkap lima (5) orang tersangka dengan inisial As, Rs, Ra, Hk dan Fh,” ujar Kapolres Sawahlunto, Ricardo Condrat Yusuf di hadapan para awak media yang biasa meliput di Kota Sawahlunto. 
Kapolres juga menjelaskan bahwa para tersangka berhasil diamankan di tiga (3) tempat atau wilayah yang berbeda. Mulai dari Jalan Lintas Sumatera Muarokalaban, Saringan, Sikalang Kota Sawahlunto bahkan satu (1) tersangka,  diamankan di Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur. 
Lebih lanjut, Kapolres Ricardo Condrat Yusuf juga menjelaskan, terkait barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran polres dari kelima (5) tersangka tersebut, diantaranya empat (4) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak, tiga (3) paket kecil dan narkotika jenis ganja, seperangkat alat hisap shabu, 3 buah handphone dan 5 unit sepeda motor serta uang sejumlah  Rp 500.000. 
“Semua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perannya. Seperti Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Sawahlunto mengakhiri.
(Fd/Enggo)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT