banner pemkab muba
Kabupaten SijunjungKriminalitas

Berikan Keterangan Palsu, Dua Warga Solok Ditahan Satreskrim Polres Sijunjung

146
×

Berikan Keterangan Palsu, Dua Warga Solok Ditahan Satreskrim Polres Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Dua Warga Solok Ditahan Satreskrim Polres Sijunjung
Dua Warga Solok Ditahan Satreskrim Polres Sijunjung. (ist)

Sijunjung, MJNews.ID – Dua warga Kota dan Kabupaten Solok, masing-masing Angi, 20 thn, tinggal di Payo Tanah Garam dan Cecep, 26 tahun, domisili di Kampung Dilam ditahan Satreskrim Polres Sijunjung karena keduanya disangkakan telah memberikan keterangan palsu dan diduga hendak melakukan penggelapan uang perusahaan, tempat kedua tersangka bekerja yakni Toko Aneka Plastik di Pasar Raya Solok sebesar Rp 42 juta dan Hp merek Oppo.
Kedua tersangka sejak Selasa 26 Oktober 2021, terpaksa diamankan pihak Satreskrim Polres Sijunjung guna diminta keterangan dan pertanggungjawabannya.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK mengatakan, kedua tersanga semula melapor kepada Polsek IV Nagari bahwa diri mereka sudah jadi korban perampok dan pembegalan oleh empat laki-laki dewasa tidak dikenal mengenakan dua sepeda motor.
Peristiwa terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB di jalan umum Nagari Sikaladi menuju Nagari Kandang Baru.
Akibat peristiwa tersebut kedua pelapor mengaku, uang sebesar Rp 42 juta dan HP merek 0ppo A3s dibawa dari Solok menuju Kampung Baru itu jadi amblas karena diembat kawanan pembegal/ perampok.
Mendengar laporan tersebut pihak Polsek 4 Nagari langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Sijunjung guna melakukan pengejaran penyeludikan penangkapan pelaku begal melintasi jalan umum seperti dilaporkan kedua tersangka kepada polisi.
Atas laporan kedua tersangka Tim Satreskrim Polres Sijunjung dan Polsek langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan dan olah TKP. Sementara itu kedua tersangka semula sebagai pelapor diminta keterangan oleh polisi.
Namun setelah polisi meminta keterangan, kedua pelapor memberikan keterangan berbeda dan bertolak belakang dengan bukti di TKP, akibatnya polisi memeriksa kedua pelapor yang semula mengaku jadi korban pembegalan dan perampokan itu akhirnya terpaksa berurusan dengan polisi dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Uang tunai sebesar Rp 42 juta dan hp merek Oppo disita polisi guna dijadikan barang bukti.
(zal)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600