banner pemkab muba
Kabupaten SijunjungKriminalitas

Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan

95
×

Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Polres Sijunjung
Konferensi Pers Polres Sijunjung terkait kasus pencurian dan pemberatan serta penipuan/penggelapan. (eko)

SIJUNJUNG, MJNews.ID – Polres Sijunjung melakukan press release tentang tindak kriminal di antaranya Pelaku Pencurian dan pemberatan kemudian Pelaku Penipuan atau penggelapan. Kegiatan Polres Sijunjung tersebut dilakukan halaman Mako Polres Sijunjung, Rabu 29 September 2021, yang dihadiri oleh Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailni, dan sejumlah para petinggi Polres Sijunjung.
Pada kesempatan itu, Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi saat press relis di hadapan awak media mengatakan, pada hari ini kami dari Polres Sijunjung mengadakan press relis tentang tidak kriminal diantaranya Pelaku tidak pidana Pencurian dan pemberatan kemudian Pelaku Penipuan atau penggelapan.
Untuk kasus yang pertama Penipuan atau penggelapan, ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Anggota piket dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2021/SPKT Tanggal 25 September 2021 Tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya Warnah Merah No Pol BA 1197 KH. yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Muaro Gambok, Kenagarian Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Dari hasil penyilidikan dan pemeriksaan anggota Satreskim Polres Sijunjung tersebut, diamankan seorang laki laki yang bernama Roni Saputra, umur 37 tahun, dengan barang bukti satu Unit Mobil Toyota Calya Warnah Merah No Pol BA 1197 KH yang telah kita amankan.
“Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Mempersangkakan Pasal 372 dan Atau 378 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun,” ucap Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Kemudian dalam kasus kedua tentang Pelaku Pencurian dan pemberatan yang mana ini dengan adanya berdasarkan laporan masyarakat yang diterima oleh Anggota piket polres sijunjung berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 103 / XI /2021/SPKT- Res Sijunjung, tanggal 08 September 2021 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Ilie Pasar Jumak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Telah terjadi peristiwa Pelaku Pencurian dan pemberatan yang mana dalam hasil penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung, terungkap Pelaku Pencurian dan pemberatan tersebut bernama Roni Syahputra, umur 18 tahun, yang melakukan aksi Pencurian dan pemberatan dengan masuk di sebuah Rumah di Jorong Ilie Pasar Jumak, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung.
Pelaku telah mencuri 1 (satu) Unit Laptop Merk LENOVO warna Biru Muda yang disembunyikan di dekat pembuangan sampah di tepi jalan menuju ke Pasar Sijunjung.
Kemudian anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti diantaranya satu Unit Laptop Merk LENOVO warna Biru Muda dan satu buah handsfree warna Hitam kemudian satu Unit Sepeda Motor merk SUZUKI NEXT warna Putih dengan No.Pol BA 3487 K yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.
“Atas perbuatan pelaku tersebut di jerat, Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun, dengan unsur Barang siapa mengambil sesuatu milik orang lain dengan melawan hak yang dilakukan pada malam hari dengan memasuki sebuah Rumah atau tempat tertutup lainnya,” tegas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
(eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600