Kabupaten PasamanKriminalitas

Pencuri 18 Laptop di Gudang SMPN 02 Panti Ditangkap Polisi

193
×

Pencuri 18 Laptop di Gudang SMPN 02 Panti Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pencuri 18 Laptop di Gudang SMPN 02 Panti Ditangkap Polisi
Pencuri 18 Laptop di Gudang SMPN 02 Panti Ditangkap Polisi.

PASAMAN, MJNews.ID – Satreskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat menangkap R (25), pelaku tindak pidana pencurian terhadap 18 laptop di Gudang SMPN 02 Panti. 
“Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/9/2021) pukul 14.00 WIB di dalam rumahnya di Panti yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Pasaman terhadap tersangka R (25), alamat Kuamang Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal, Senin 13 September 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit laptop merek Toshiba dan Acer sedangkan sisanya 16 laptop lagi sedangkan dalam daftar pencarian barang oleh petugas.
Tersangka R ditangkap atas LP/ B/11/ VII/ 2021/SPKT/Polsek Panti/ Polres Pasaman/Polda Sumbar, tanggal 13 Juli 2021.
Untuk diketahui peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam Gudang SMPN 02 Panti, Kuamang Jorong Kuamang Nagari Panti Timur Kecamatan Panti.
“Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan ke Polres Pasaman dari Polsek Panti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Tersangka R diancam dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara. Selain R, polisi kini tengah memburu rekannya yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
(cf/sf)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT