banner pemkab muba
KriminalitasPolriTekno

Dua Peretas Situs Setkab Ditangkap di Padang dan Dharmasraya

91
×

Dua Peretas Situs Setkab Ditangkap di Padang dan Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Padang, MJNews.ID – Diduga meretas situs Sekretaris Kabinet (Setkab), dua remaja ditangkap tim Mabes Polri pada dua lokasi di Sumatera Barat. Keduanya langsung diboyong ke Jakarta.
Kedua peretas ini berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA alias Lutfifake (17). Peretas ini ditangkap di Padang dan Dharmasraya. Keduanya telah dibawa ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
“Benar telah ditangkap dua pelaku peretasan website Setkab. BS ditangkap pada 5 Agustus di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Padang dan MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, 6 Agustus,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, kepada wartawan, Minggu 8 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan, dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti dua laptop, tiga handphone dan satu charger laptop. Penangkapan kedua pelaku peretas ini juga dibantu Polda Sumbar. “Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan. Untuk motif pelaku masih dilakukan pendalaman. Tampilan web dirubah tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan. Motif ekonomi sedang didalami penyidik,” ujar Rusdi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya hanya sekadar membantu dan memfasilitasi dalam proses penangkapan. Sementara untuk penanganannya dilakukan di Mabes Polri. “Kami hanya back-up sama perlengkapan (penangkapan). Tapi penanganan kasus di Mabes Polri,” kata Satake Bayu.
Hinggu Minggu (8/8) situs Setkab masih belum bisa diakses. Dalam laman website, tertera situs sedang dalam update sistem. Sebelumnya, saat situs Setkab diretas, pelaku meninggalkan tulisan di dalam situs, yakni, Padang Black Hat | Anon Illusion Tea. Pwend By Zyy Ft Lutfifake.
Kabar mengenai penangkapan peretas situs Setkab ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. “Sudah ditangkap,” ujar Agus, Sabtu (7/8).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih Jauh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, para pelaku ditangkap sepekan setelah beraksi. Kasus tersebut akan dijelaskan lebih lanjut pada Senin (9/8) ini. Dirtipidsiber Bareskrim yang akan menjelaskan terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Senin nanti saya minta Dirtipidsiber untuk ekspose,” ucapnya yang dikutip detikcom.
Dengan demikian pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian setelah seminggu beraksi. Pasalnya peretasan itu berlangsung pada Sabtu (31/7) lalu.
 
Sudah Bobol 650 Website
BS (18) alias Zyy dan MLA (17) alias Lutfifakee, dua peretas situs Setkab RI tersebut, mengaku sudah meretas 650 website kepada polisi. Keduanya biasa menyasar website perusahaan atau pemerintahan.
“Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Slamet Uliandi dalam keterangan tertulis.
Slamet menyayangkan perbuatan keduanya yang dinilai tak bijaksana dalam memanfaatkan kemampuan teknologi mereka. Slamet lalu mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga keamanan akun atau situsnya.
“Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI (teknologi dan informasi) untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data,” pungkas Slamet.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peretasan rentan terjadi lantaran situs dioperasikan dengan menggunakan jaringan internet di tempat publik. Agus menyebut jaringan di tempat publik tak aman.
“Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” terangnya. 
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600