banner pemkab muba
Jawa TengahKriminalitas

Pelaku Pemecah Kaca RSUD Cilacap Jadi Tersangka

103
×

Pelaku Pemecah Kaca RSUD Cilacap Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemecah Kaca Rsud Cilacap Jadi Tersangka
Pelaku Pemecah Kaca RSUD Cilacap Jadi Tersangka.

CILACAP, MJNews.ID – Pelaku Pemecahan Kaca RSUD Cilacap yang dilakukan oleh keluarga pasien Covid-19 berujung ke ranah hukum. Perusak fasilitas RSUD Cilacap itu akhirnya dipolisikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku kesal dan emosi lantaran keluarnya meninggal dengan diagnosa Covid-19.
JTS (28) warga Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan perusakan fasilitas RSUD Cilacap dengan memecahkan kaca dan membanting meja di salah satu ruangan. Setelah ditetapkan tersangka, pelaku menyesal dan khilaf.
Berdasarkan keterangan tersangka saat gelar pres rilis di Mapolres Cilacap, Jum’at 6 Agustus 2021, JTS mengatakan bahwa pengrusakan fasiliatas RSUD Cilacap spontan dilakukan karena dirinya kesal, setelah ibunya yang didiagnosa Covid-19 masuk ruang isolasi dan tidak bisa dihubungi, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Saya tidak terimanya karena tidak ada kabar dari ibu saya, ibu saya diruang isolasi dipegangin hp, saya sudah telepon perawatnya tetapi tidak ada kabar terus, sore sana telepon minta doanya ibu saya kritis, begitu sampai rumah sakit ibu saya sudah tidak ada, saya menyesal, saya khilaf kemarin,” ujar tersangka JTS saat memberikan keterangan dalam pres rilis.
Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, bahwa peristiwa perusakan itu terjadi pada Jumat (25/06/2021) sekitar pukul 17.30 WIB, di ruang Amarilis lantai dua Gedung Paru RSUD Cilacap. Namun tersangka baru bisa di proses pada tanggal 21 Juli 2021, sebab tersangka dinyatakan positif Covid dan jalani isolasi mandiri.
Menurut Kapolres, tersangka emosi setelah mendapat kabar ibunya meninggal dan tidak bisa masuk ruang isolasi, karena sesuai protokol Covid sehingga tersangka emosi. Emosi tersangka mereda setelah ditenangkan oleh pihak keluarganya.
 
“Tersangka merusak kaca dengan menggunakan tangan, dan sempat berdarah dan ditolong ke IGD. Ini pembelajaran bagi kita semua untuk tidak emosi, semuanya saat ini sedang merasakan prihatin, masih banyak rekan kita yang menbutuhkan dan lebih parah dari kita sendiri, dan yang meninggal tidak hanya ibunya tersangka tetapi banyak yang tidak bisa bertemu dengan jenazah keluarganya,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 14 UU No 4 tahum 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan.
(Alex)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600