Jawa TengahKriminalitasSumatera Selatan

Direskrimum Polda Jateng Tangkap Komplotan Curat Memecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

147
×

Direskrimum Polda Jateng Tangkap Komplotan Curat Memecah Kaca Mobil Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Direskrimum Polda Jateng Tangkap Komplotan Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi
Direskrimum Polda Jateng Tangkap Komplotan Curat Pecah Kaca Mobil Lintas Provinsi. (f/humas)

Semarang, MJNews.id – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Jateng.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, pada Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Tiga orang tersangka pelaku curat IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS, yang kesemuanya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, mereka berbagi tugas dan peran masing-masing dengan menyasar para nasabah bank.

“Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang,” tutur Dirreskrimsus di hadapan media.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban atas nama KUSWINTO (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp 180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh di posisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

“Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka IIS mendekat tepat di sisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan.

“Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim guna menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya dilakukan pengejaran kepada para pelaku yang sudah di luar kota (Kabupaten Bogor),” lanjutnya.

Pada Senin (27/2/2023), petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka DAVIT di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

“Selanjutnya pada Jumat (3/3/2023), tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp. 500 juta.

“Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, sedangkan TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.

(hms/fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT