MJNews.id – TM (60), Warga Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang diduga melakukan penganiayaan terhadap adik iparnya SR (55), harus berurusan dengan Satreskrim Polres Purworejo.
TM diduga menganiaya SR dengan cara mengayunkan kapak ke kepala korban sehingga korban mengalami luka. Penganiaan tersebut dilakukan di teras rumah korban sendiri di Desa Kerep, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Senin (03/04/2023).
“Pelaku melakukan penganiayaan disebabkan sebelumnya ribut dengan adiknya yang juga suami korban, keributan tersebut karena masalah makan sehari-hari,” jelas Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni.
“Dari keributan tersebut, korban mengucapkan kata-kata yang membuat tersinggung pelaku dan mendatangi korban dengan membawa kapak dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambah Kasi Humas.
“Korban merupakan saudara ipar dan sudah lama tinggal dalam satu rumah. Selama ini kebutuhan makan pelaku ditanggung oleh keluarga korban,” kata Kasi Humas lagi.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepalanya, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Pelaku saat ini berada di rumah tahanan Polres Purworejo untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, dalam perkaranya dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) bilah kapak bergagang kayu panjang ±80 cm, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna biru yang terdapat bercak darah.
Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(fix)