KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Akhirnya Tertangkap Juga

354
×

Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban Akhirnya Tertangkap Juga

Sebarkan artikel ini
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di Desa Keban Ditangkap Polisi
Pemilik sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Sandri (41 ditangkap tim unit Pidana khusus Polres Musi Banyuasin di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung, pada Jum'at (12/05/2023). (f/humas)

Mjnews.id – Setelah menghilang tujuh bulan lebih sejak terjadinya kebakaran sumur minyak ilegal (Illegal Drilling) di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, akhirnya Sandri (41) selaku pemilik sumur minyak ilegal tertangkap juga.

Yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Bandar Lampung pada Jum’at (12/05/2023) oleh tim unit Pidana khusus Polres Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Iptu Joharmen.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Diketahui, pada Rabu (05/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa terjadi kebakaran sumur minyak ilegal yang mengakibatkan korban jiwa 2 orang meninggal dunia atas nama Anton dan Rohmat, warga Ngulak Sanga Desa.

Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kebakaran diduga karena api rokok dari kedua korban yang menyambar minyak mentah ditempat kejadian, dan sebagai pemilik sumur adalah Sandri (41) yang langsung menghilang setelah kejadian kebakaran.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Waka Polres Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif saat konferensi pres pada Selasa (16/05/2023) di halaman Mapolres setempat membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka ditangkap pada Jumat (12/05/2023) di Bandar Lampung oleh Tim unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.

“Kini yang bersangkutan ditahan di rumah tahanan polres Muba untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jo pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar rupiah,” tambah Malik.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT