BeritaKabupaten DharmasrayaKriminalitas

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri

350
×

Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri
Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Anak Tiri. (f/humas)

Mjnews.id – Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Pelaku berinisial AR (34 tahun) ditangkap pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (13 tahun). Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Plt. Kasat Reskrim IPDA Riandra. SH, menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/2024/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat, tanggal 21 April 2024. Menanggapi Laporan Kanit Tipiter yang saat ini menjabat Plt, Kasat Reskrim Ipda Riandra bersama Anggota berhasil mengamankan pelaku AR.

Tersangka AR melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara mengancam. Pelaku menggunakan ancaman untuk memaksa korban dengan kata-kata yang mengancam keselamatan korban.

Setelah berhasil menggagahi korban, pelaku juga mengancam korban. Apabila korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban diancam oleh pelaku untuk tidak akan bisa lagi bertemu dengan ibunya.

Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(*/eko)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT