Mjnews.id – Pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, Husyanto (43), warga Epil dan Erpin (49), warga Desa Lais diamankan oleh Polsek Lais setelah sebelumnya telah diamankan oleh security PT. Medco Energy Kaji atas dugaan melakukan pencurian.
Peristiwa tersebut terjadi di yard C PT. Medco Energy Kaji. Barang yang diambil adalah kabel redalead 4,5 kv dengan panjang sekitar 100 meter. Pelaku masuk ke lokasi dengan cara memotong pagar kawat menggunakan gunting behel.
Kapolres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, AKBP Siswandi, melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, saat diwawancarai oleh media, Minggu (21/05/2023), mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Setelah menerima laporan tentang pencurian dan penangkapan pelaku, pihak kepolisian langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Lais untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel redalead sepanjang sekitar 100 meter, satu gunting behel, dan tali sepanjang 30 meter.
Kanit Reskrim Polsek Lais, Aipda Aan Febrianto, yang memimpin penjemputan tersangka, menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui semua perbuatannya.
Saat ini, tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Mira)