KriminalitasJawa Tengah

Polres Purworejo Bekuk Dua Pelaku Terduga Penipuan Umrah

890
×

Polres Purworejo Bekuk Dua Pelaku Terduga Penipuan Umrah

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu saat konferensi pers
Kapolres Purworejo AKBP Victor Ziliwu saat konferensi pers. (f/humas)

Kedua pelaku mengaku sebagai karyawan atau pemasaran PT. Impressa Media Wisata, namun saat dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polres Purworejo pihak PT. Impressa Media Wisata tidak punya karyawan atau orang yang melakukan pemasaran atas nama ke dua pelaku.

“Uang yang sudah disetorkan oleh korban tidak diserahkan kepada PT. Impressa Media Wisata, malah dipergunakan oleh kedua pelaku untuk bermain investasi crypto,” imbuh Kapolres Purworejo.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) lembar kwitansi bermaterai pembayaran pelunasan umrah, yang diterima oleh Sdr. ANTONO / SITI NUR NGAENI, 1 (Satu) lembar kwitansi dari PT. Impressa Media Wisata No: 202406 untuk pembayaran pelunasan umrah dari atas nama SUYITNO dan SRIWATI tanggal 23 Januari 2023 yang diterima oleh Sdr. ANTONO / SITI NUR NGAENI, 3 (tiga) lembar kuitansi DP/ uang muka umrah, Uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus rupiah), 2 (dua) Buku Rekening Bank BRI No. Rekening 3091-01-015600-53-4, Nama SITI NURNGAENI.

Kemudian 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type CPH2477 warna hitam dan biru muda, Imei1: 868765069146156, Imei2: 868765069146149. 1 (satu) Buku Rekening Bank BRI No. Rekening 0136-01-037055-50-2, Nama ANTONO, 1 (satu) box plastik berisi Kartu Nama H. ANTONO, PT IMPRESSA MEDIA WISATA MAIS Tour & Travel, 1 (satu) tas warna hitam, terdapat tulisan IMW -Impressa Media Wisata, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type CPH2159 warna hitam, Imei1:865755050896417, Imei2: 865755050896409.2 (dua) buah pasport.

“Terhadap kedua pelaku di duga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” Pungkas Kapolres Purworejo.

(fix)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *