KriminalitasMusi BanyuasinSumatera Selatan

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kembali Bekuk Tersangka Curanmor

196
×

Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kembali Bekuk Tersangka Curanmor

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kembali Bekuk Tersangka Curanmor
Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Kembali Bekuk Tersangka Curanmor. (f/humas)

Mjnews.id – Setelah 2 orang rekannya ditangkap terlebih dahulu oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kini giliran Irpan Yansyah (19), yang juga merupakan aktor intelektual dari kasus tersebut dibekuk polisi dari unit Reskrim Polsek Sanga desa pada hari Sabtu (12/08/2023) di tempat persembunyiannya.

Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu (30/07/2023) di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa terjadi curanmor 1 unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi. BE 7101 PM warna hitam milik korban Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari peristiwa tersebut 2 orang tersangka sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda yaitu Riki rikarde (25) dan Cikro Aminoto (34) yang sekarang keduanya sedang dalam proses penyidikan Polsek Sanga desa.

Kapolres Mubam, AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu Nasirin ketika dikonfirmasi hari Senin (14/08/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor diwilayahnya.

Tersangka yang ditangkap saat ini merupakan tersangka yang ke tiga, dimana sebelumnya telah kami tangkap 2 orang tersangka dari kasus curanmor tersebut, dan dari hasil pengembangan kasus, ternyata sebagai aktor intelektualnya adalah tersangka yang ketiga ini yaitu Irpan Yansyah (19), warga Desa Macang sakti.

“Jadi total tersangka dari kasus curanmor milik korban Mulyadi seluruhnya ada 3 orang yaitu Riki rikarde, Cikro Aminoto dan Irpan Yansyah,” jelasnya.

Pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

(Mira)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT