KriminalitasJawa Tengah

Gegara Mencuri 2 Ekor Burung Perkutut, Warga Trimulyo Ditangkap Polisi

330
×

Gegara Mencuri 2 Ekor Burung Perkutut, Warga Trimulyo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Trimulyo Ditangkap Polisi
Warga Trimulyo Ditangkap Polisi. (f/humas)

MJNews.id – Satreskrim Polres Purworejo berhasil menggelandang seorang pria berinisial PN (63), warga Desa Trimulyo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, yang diduga telah mencuri 2 ekor burung perkutut milik Muhamad Hahfudin di rumahnya Dusun Blambangan, Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam aksinya, saat pelaku mengambil 2 ekor burung perkutut diketahui oleh korban dan diteriaki maling dan didengar warga sekitar, sehingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pelaku mengambil 1 buah kandang burung perkutut yang berisi 2 ekor di teras rumah korban. Perbuatan pelaku tersebut diketahui korban Ketika ada suara kelabakan burung membuat korban curiga, kemudian korban keluar rumah dan melihat pelaku membawa lari kandang burung tersebut.

Saat dikejar oleh warga sekitar, pelaku langsung membuang kandang burung dan melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pisau dan sebilah bambu yang dibawanya.

Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Tulus Priyanto menjelaskan, pelaku sempat ditangkap warga yang selanjutnya diserahkan ke Polres Purworejo dalam keadaan luka pada bagian kepalanya.

“Pelaku yang sedang melintas di jalan, melihat ada kandang burung berikut isinya 2 ekor burung perkutut, dan pelaku langsung mengambil kandang tersebut,” kata Kasi Humas Polres Purworejo, Kamis (05/10/2023).

“Rencananya burung tersebut mau saya jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena saya bekerja serabutan tidak ada penghasilan tetap,” ujar pelaku.

Kasi Humas mengimbau kepada pemilik burung agar lebih waspada serta memasukkan burung piaraan ke dalam rumah atau meletakkan di tempat-tempat yang aman untuk mengantisipasi adanya pencurian burung.

“Dalam perkara ini, pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kasi Humas Polres Purworejo.

(fix)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT