Kriminalitas

Tujuh Bulan Buron, Tersangka Curanmor Ini Ditangkap Polisi di Pangkalan Koto Baru

187
×

Tujuh Bulan Buron, Tersangka Curanmor Ini Ditangkap Polisi di Pangkalan Koto Baru

Sebarkan artikel ini
Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi Di Pangkalan Koto Baru
Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi di Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di sebuah rumah warga beralamat Kelurahan Padang Alai Bodi periode Maret 2023 lalu ditandai dengan diringkusnya satu orang tersangka beserta barang bukti yang dicurinya.

Tersebut panggilan ANTO (29 th), yang kesehariannya hanya bekerja serabutan ini ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh di Nagari Pauh Anok, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sabtu (22/10/2023) saat akan melarikan diri dari buruan polisi.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, didampingi Kanit 1 Pidum Ipda Zuyu Gianto menuturkan pelaku yang masih berusaha kabur setelah sekitar tujuh bulan buron ini ditangkap saat akan melarikan diri ke wilayah Riau.

“Kita tangkap di dalam sebuah mobil travel saat akan melarikan diri ke wilayah Riau,” ujar AKP Elvis.

Walau sudah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan mengumpulkan beberapa keterangan saksi ternyata tidak serta merta membuat pekerjaan pihak kepolisian menjadi mudah.

Tim Opsnal yang menerima informasi keberadaan korban setelah lebih kurang tujuh bulan buron ini langsung menyasar ke lokasi keberadaanya, namun tersangka lebih dulu telah meninggalkan tempat menuju wilayah Riau dengan menggunakan mobil travel.

Tak menyerah, Tim Opsnal yang dikomandoi oleh “Mas Agung” ini terus mengejar dan memburu tersangka hingga akhirnya dapat di tangkap di daerah Pauh Anok, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten 50 Kota.

Setelah diamankan ke Mapolres Payakumbuh bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra hasil curian yang di simpan tersangka di sebuah gudang berlokasi di Air Tabit, dalam pemeriksaan awal ternyata tersangka juga mengakui telah melakukan serangkaian tindak pidana lainya yakni pencurian mesin pompa air serta melakukan pembakaran dua buah rumah yang juga beralamat di Padang Alai Bodi Kota Payakumbuh.

“Kasus pencurian lainya dan pembakaran rumah masih kita dalami, kita informasikan jika ada perkembangan,” tutup Kasat Reskrim.

(*/yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT