Lampung UtaraHukumLampung

Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara soal Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Kades Subik

220
×

Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara soal Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Kades Subik

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Lampung Utara
Ilustrasi. Kantor Bupati Lampung Utara. (f/ist)

LAMPUNG UTARA, Mjnews.id – Penerbitan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik, dengan isi putusan memberhentikan Poniran HS selaku kepala desa, yang berlaku sejak penetapan tertanggal 4 Oktober 2022 lalu, telah menimbulkan polemik. 

Pihak Ombudsman Perwakilan Propinsi Lampung memanggil Bupati dan jajarannya, ke Kantor Ombudsman pada Selasa 6 Desember 2022 mendatang, untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur pasca diterbitkannya surat keputusan itu. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Sebelumnya, pihak Poniran HS melalui Kuasa Hukumnya, Zainudin Hasan, dalam laporan tertulisnya, beberapa hari lalu, menyatakan keberatan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tentang pemberhentian Kepala Desa Subik. 

Sebab, Surat Keputusan Bupati yang ditetapkan merujuk putusan PTUN Bandar Lampung No. 16/G/2022/PTUN.BL tertanggal 28 Juli 2022 yang menyatakan ijazah paket B milik Poniran HS, telah dibatalkan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung. Hal ini dinilai belum memiliki hukum tetap dan final karena di pihak Poniran, mengajukan banding di PTUN Medan karena keberatan dengan amar putusan tersebut sehingga proses hukum masih berjalan.

Sehingga, terbitnya surat keputusan bupati itu, diduga penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan surat keberatan yang diatur dalam pasal 77, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan, kepada Bupati Lampung Utara pada 8 Oktober 2022 lalu. Di dalam ayat 4, menyatakan, pejabat pemerintahan menyelesaikan keberatan paling lambat 10 hari kerja. Dan, sejak surat dilayangkan sampai batas waktu berakhir, surat keberatan itu belum ada tanggapan. 

“Penyampaian surat keberatan dilayangkan untuk menjamin hak-hak Poniran HS. agar tidak dirugikan atas persoalan tersebut,” kata dia dalam surat tertulis.

Menanggapi persoalan ini, pihak Ombudsman perwakilan Provinsi Lampung, dengan Nomor Surat : B/668/LM.11-09/0214.2022/XI/2022 tertanggal 23 November 2022, memerintahkan Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Untuk melakukan klarifikasi dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur.

Sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pemanggilan yang dilakukan pada Selasa 6 Desember 2022 mendatang, karena pihak Ombudsman memerlukan klarifikasi/penjelasan secara langsung dasar diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/325/25-LU/HK/2022 tersebut.

Terpisah, menyoal permasalahan itu, pengamat hukum, Yudhi, di sekretariatan IWO, beberapa hari lalu, mengatakan, penting memberikan asas rasa keadilan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Bahkan, mereka yang bermasalah secara hukum juga memiliki hak yang sama sampai penetapan perkara itu diputuskan pihak pengadilan.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT