Lampung UtaraHukumLampung

Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara soal Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Kades Subik

221
×

Ombudsman Panggil Bupati Lampung Utara soal Dugaan Maladministrasi Pemberhentian Kades Subik

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Lampung Utara
Ilustrasi. Kantor Bupati Lampung Utara. (f/ist)

Sayang, asas itu diabaikan, khususnya bagi mereka yang memiliki kepentingan atau dimungkinkan adanya muatan-muatan tertentu yang mengarah pada “kekuasaan”.

Sebab, kebijakan yang di buat dengan diterbitkannya surat keputusan Bupati Lampung Utara terkesan memiliki muatan tertentu. Hal itu, karena sejak pengajuan banding ke PTUN Medan, maka putusan PTUN Bandar Lampung dianggap belum memiliki kekuatan hukum tetap atau belum inkra. Karena proses hukum masih berjalan. 

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Dengan terbitnya surat keputusan bupati, secara tidak langsung telah melanggar “asas rasa keadilan bagi setiap warga negara”,” kata dia, Minggu (04/12/2022). 

Di lain sisi, keputusan bupati yang dibuat, terkesan di mata publik pihak pemerintah daerah tidak arif dalam mensikapi suatu persoalan yang kepastian hukumnya belum jelas kebenarannya. 

“Rasanya kurang bijaksana, bila Pemkab. masuk terlalu jauh, tanpa mempertimbangkan hal-hal tertentu yang mendasari terbitnya surat keputusan dalam sengketa Yahya Pranoto dengan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar/PKBM Sepakat yang menerbitkan ijazah paket B bagi Poniran,” kata dia menambahkan.

Walaupun, bagi dia, tidak ada yang salah dalam penetapan kebijakan itu. Hanya saja, kadang karena suatu kondisi pihak Pemkab tidak bersabar untuk menunggu waktu yang tepat kapan menerbitkan surat keputusan dapat dilakukan. 

“Bila surat keputusan Bupati Lampung Utara diterbitkan saat putusan persoalan telah ditetapkan pengadilan sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan final, tentunya tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, khususnya dari pihak yang merasa dirugikan atau haknya terlanggar,” tuturnya.

(mpi)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT