LampungWay Kanan

ASN Banyak Absen, Bupati Way Kanan: Tanpa Keterangan, Tindak Sesuai Peraturan!

176
×

ASN Banyak Absen, Bupati Way Kanan: Tanpa Keterangan, Tindak Sesuai Peraturan!

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saiful
Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saiful. (f/anton)

Mjnews.id – Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, namun tampaknya ASN banyak yang tidak masuk, secara bersama-sama melakukan cuti.

Berdasarkan pantauan Mjnews.id di lapangan, banyak ASN di lingkungan Pemkab Way Kanan yang tidak masuk pada hari ini.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Saat media Mjnews.id mencoba mengkonfirmasi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mendapatkan apa-apa, bahkan Kepala Dinasnya tidak masuk atau cuti.

“Kadisnya gak ada, sedang cuti,” ungkap salah seorang stafnya, Rabu (26/04/2023).

Sementara itu, saat ditemui, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saiful mengatakan, sesuai dengan ketentuan pusat bahwa hari ini adalah masuk kerja pasca libur lebaran.

“Memang kita masih ada yang cuti, tadi pagi pak bupati sudah mengapelkan semua jajaran pemda, dan untuk yang tidak masuk hari ini masih direkap sama inspektorat, belum masuk laporan sama saya hari ini,” ungkapnya.

Saiful mengatakan, untuk yang cuti sakit yang sudah masuk, ada yang langsung laporan dan mengirimkan surat keterangan dari dokter.

“Iya, ada beberapa Kadis, seperti pak Hairunnosa dan pak Juanda, Kadis Perpus yang izin sakit dan izin langsung dan mengirimkan bukti keterangan dari dokter, langsung,” ungkapnya.

Saiful mengatakan, untuk tindakan tegas ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, perintah pak Bupati tadi tindak sesuai peraturan.

“Kita liat dulu nanti siapa yang tidak hadir, perintah pak bupati tadi nanti kita akan tindak tegas, jadi kita tadi tidak ada sidak kita langsung apel, yang pasti jika tidak masuk tanpa keterangan, tunjangan kinerja (Tukin)-nya kena potong,” ungkapnya.

Saiful mengatakan, Pemkab Way Kanan tidak membuat surat edaran cuti seperti imbauan Presiden Jokowi.

“Kita gak buat, karena waktu sudah mepet, jadi kita share saja surat Menpan, tapi ini kan cuman 3 hari, kalau mau cutipun sudah dari awal sebelum lebaran sudah mengajukan,” tutupnya.

(ton)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT