Opini

Hak Tolak Menjadi ‘Pengaman’ bagi Pihak yang Menjadi Sumber Informasi

689
×

Hak Tolak Menjadi ‘Pengaman’ bagi Pihak yang Menjadi Sumber Informasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Wartawan
Ilustrasi. Wartawan. (f/pexels.com)

Lingkungan yang memiliki kekurangan menjadi sebuah keresahan, sehingga harus diselesaikan. Pentingnya evaluasi dan penanganan konflik menjadi suatu hal yang patut didiskusikan agar kekurangan-kekurangan tersebut tidak terus berlanjut. Sikap kritis dalam masyarakat begitu diperlukan untuk menjadi penunjang dari adanya perubahan ke arah yang lebih baik.

Oleh: Arief Setyawan

Mjnews.id – Namun, kerap kali terjadi di lingkungan kita berbagai kekurangan yang terus ditutupi dan diberlanjutkan demi kepentingan segelintir pihak. Akibatnya, masyarakat dituntut untuk terus diam dan dibungkam agar masyarakat tidak dihancurkan reputasinya oleh pemangku kepentingan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketika sebuah kasus mulai diinvestigasi dalam suatu lingkungan yang memiliki kekurangan tersebut, para informan biasanya akan merasa takut dan terancam untuk menyebarkan sebuah informasi. Pasalnya, jika mereka membeberkan kekurangan yang selama ini mereka resahkan, hal itu akan berdampak besar bagi reputasinya.

Tak jarang juga para informan yang membeberkan informasi tersebut dicari dan disergap oleh pihak yang terganggu kepentingannya, sehingga ancaman verbal maupun ancaman fisik pun tak enggan pihak tersebut lakukan untuk memaksa para informan tersebut untuk terus diam dan terbungkam.

Padahal, apabila masyarakat memberikan informasi kepada para wartawan, informasi mengenai data diri ataupun hal yang bersifat pribadi lainnya bisa terjaga keamanannya. Para informan dijaga ataupun diamankan mengenai informasi pribadinya oleh para wartawan agar informan tersebut tidak mendapatkan sesuatu yang menghancurkan reputasinya akibat membeberkan informasi tersebut.

Itulah salah satu tugas dan kewajiban dari para wartawan di bawah ruang lingkup dari Dewan Pers.

Hak Tolak tersebut tercantum dan telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggung jawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik. Jadi masyarakat akan dijaga keamanannya akibat telah membantu para wartawan dalam mengungkap informasi dibalik dari kasus-kasus yang berlaku.

Jika ditelisik lebih luas, Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama ataupun identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

Hak tolak juga merupakan bentuk tanggung jawab dari para wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya. Hal tersebut ditujukan adalah untuk menjaga moral dan norma dari para masyarakat untuk mempercayai wartawan sebagai penyedia informasi yang faktual tanpa menghancurkan reputasi dari sumber informasinya.

Akan tetapi, ada kalanya hak tolak tersebut tidak dapat diberlakukan lagi atau dibatalkan apabila ditujukan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum atas pernyataan pengadilan. Terdapat pula majelis hakim yang dibentuk khusus dan terpisah dari yang mengadili perkara utama. Majelis hakim ini bertugas memeriksa terkait apakah hak tolak yang telah digunakan tersebut akan dibatalkan atau tidak.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT