Opini

Hak Tolak Menjadi ‘Pengaman’ bagi Pihak yang Menjadi Sumber Informasi

690
×

Hak Tolak Menjadi ‘Pengaman’ bagi Pihak yang Menjadi Sumber Informasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Wartawan
Ilustrasi. Wartawan. (f/pexels.com)

Hak Tolak Dapat Dibatalkan?

Apabila hak tolak tersebut dapat dibatalkan, wartawan memiliki dua opsi untuk menjawabnya.

Pertama, meminta adanya sidang yang tertutup. Majelis hakim dapat mengetahui narasumber tersebut sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Namun, masyarakat umum tidak mengetahui narasumber tersebut.

ADVERTISEMENT

Kedua, wartawan tersebut dapat menolak untuk mengungkapkan identitas dari narasumber tersebut. Akan tetapi, wartawan ataupun pers bersangkutan yang akan menerima sanksi hukum.

Para wartawan atau pers yang telah menggunakan hak tolaknya memiliki konsekuensi tanggung jawab dari para narasumbernya. Jadi, segala informasi yang telah diberikan oleh para informan menjadi tanggung jawab utuh dari para wartawan atau pers. Maka dari itu, pentingnya wartawan dan narasumber untuk bekerjasama, berkompeten, dan juga berintegritas untuk menyelesaikan sebuah kasus tersebut.

Namun, apabila wartawan tersebut yang membocorkan identitas dari narasumber, wartawan tersebut bisa dikenakan ketentuan pidana. Sebagaimana yang telah diatur dalam 322 kitab UU Hukum Pidana (KUHP), orang yang karena profesinya harus merahasiakan sesuatu kemudian membocorkannya.

Sebagaimana sebuah kasus mengenai penggunaan hak tolak oleh wartawan pada Februari 2024 lalu. Diketahui, Aiman dilaporkan ke polisi atas ucapannya yang menyebut oknum Polri tidak netral dalam Pemilu. Akibat pihak kepolisian yang menggeledah informasi pribadi melalui ponsel pribadi dan mengubah password email dan instagram pribadi dari Aiman Witjaksono tersebut.

Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik bernama Wina Armada mengatakan, seorang wartawan memiliki hak tolak untuk mengungkap identitas narasumbernya. Tak terkecuali hak yang melekat pada Aiman Witjaksono.

Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada juga menambahkan bahwa ada empat sumber informasi atau jenis informasi. Pertama, informasi untuk disebarluaskan. Kedua, informasi off the record yang diberikan tidak untuk disebarluaskan. Ketiga, informasi embargo, berupa informasi yang akan disebarkan tetapi setelah jangka waktu tertentu, dan keempat adalah informasi yang merupakan latar belakang. Segala sumber informasi tersebut telah menjadi pengetahuan yang melekat pada wartawan, sejak saat itu jugalah hak tolak mulai diberlakukan oleh para wartawan.

Alhasil, apabila masyarakat ingin melaporkan informasi yang merupakan kesalahan di lingkungannya kepada wartawan atau pers, tenang saja, identitas pribadimu akan segera diamankan oleh wartawan ataupun pers. Jadi, tidak perlu khawatir untuk melaporkan segala kesalahan yang terjadi di Tanah Air kita ini.

Jika masyarakat terus dibungkam, bagaimana kita bisa beralih pada perubahan yang lebih baik?

Penulis, Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas (Unand)

(*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT