Adalah suatu kenyataan bahwa hukum merupakan suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum yang telah disahkan negara merupakan hukum yang paling diakui dan berlaku secara universal untuk seluruh pihak yang diakui dan mengakui dirinya sebagai salah seorang warga sebuah negara.
Oleh: Dr. Firman Tobing
Mjnews.id – Indonesia merupakan negara hukum (the rule of law atau rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku, serta pemerintah dan warga negara terikat pada peraturan perundang-undangan demi menjamin keadilan dan ketertiban.
Dengan adanya tatanan hukum maka sebagai warga negara Indonesia yang perlu kita lakukan adalah menegakkan hukum tersebut sekaligus memberikan gambaran bahwa penegakan hukum adalah suatu proses yang bertujuan untuk menerapkan norma hukum sebagai pedoman bagi mereka yang terlibat dalam hubungan hukum di kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Penegakan hukum memiliki tujuan untuk keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu hubungan hukum, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan memberikan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.
Fenomena Krisis Penegakan Hukum
Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami krisis penegakan hukum ditandai oleh ketidakpercayaan masyarakat pada sistem hukum, praktik diskriminasi, korupsi, kelemahan institusional, dan intervensi politik, yang semua itu berujung pada hilangnya keadilan dan munculnya tindakan main hakim sendiri. Krisis ini terjadi karena hukum sering kali digunakan sebagai alat kekuasaan, bukan untuk tujuan keadilan, sehingga menciptakan situasi di mana hukum hanya efektif bagi sebagian orang, tetapi “tumpul” terhadap pihak lain.
Fenomena krisis penegakan hukum tidak terlepas dari berbagai elemen penting dalam proses penegakan hukum seperti aparat penegak hukum yang sering kali terlibat dalam berbagai macam kasus pidana terutama kasus korupsi sehingga hukum tidak dapat ditegakkan apabila tidak ada penegak hukum yang berkredibilitas, berkompeten dan independen.
Krisis penegakan hukum dapat pula dilihat dari kasus-kasus terjadinya diskriminasi dalam penegakan hukum, seperti terjadinya perbedaan cara aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada seseorang yang melihat bidang ekonomi (status sosial) maupun kekuasaan seseorang tersebut. Bahkan masalah diskriminasi dalam penegakan hukum sampai memunculkan stigma “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah”.
Krisis penegakan hukum dapat dimulai dari masyarakat yang hanya mencari kesuksesan bukan keadilan, yang hanya ingin mendapatkan kemenangan saat terlibat masalah hukum lalu akan mengandalkan kekuasaan serta materi yang dimilikinya supaya tidak terkena hukuman. Hal ini menandakan adanya campur tangan ekonomi seseorang dalam menegakkan sebuah hukum di negeri ini dan menandakan betapa parahnya kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Hilangnya rasa keadilan masyarakat dalam proses penegakan hukum, menjadi titik awal munculnya rasa tidak percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum, bahkan mungkin enggan melaporkan kasus pelanggaran hukum ke pihak berwajib. Lebih miris lagi, dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kekerasan atau cara mereka sendiri, yang pada akhirnya mencoreng wajah demokrasi yang berpotensi tergelincir ke arah anarki atau negara otoriter, serta hilangnya kemakmuran di tengah masyarakat.
Padahal sejatinya, tujuan penegakan hukum harus bermuara pada keadilan yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama masyarakat secara bersama-sama dan berkesinambungan.