Fenomena yang menarik jika membicarakan perihal birokrasi, acapkali memunculkan stigma negatif di benak kebanyakan orang bahkan di seluruh belahan dunia.
Oleh: DR. Fiman Tobing
Mjnews.id – Pernyataan Kanselir Jerman Otto Von Bismarck (1870-1890) yang mengatakan bahwa “birokrasi adalah apa yang mendatangkan kesengsaraan bagi kita”. Hal ini pulalah yang menjadi pemicu berbagai negara untuk melaksanakan gerakan reformasi birokrasi yang memang tidak bisa ditunda lagi.
Disadari atau tidak, hakekat dari birokrasi adalah mesin negara yang berfungsi menjalankan seluruh tugas pemerintahan dan pembangunan dalam rangka merealisasikan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi sebuah negara.
Di Indonesia, reformasi birokrasi sesungguhnya bukanlah hal yang baru sebagaimana telah tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang hakekat mendasarnya adalah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, harus diakui pula bahwa gerakan reformasi yang selama ini dilakukan belum membawa hasil yang memadai.
Berkaca pada pengalaman masa lalu, di era pemerintahan Orde Baru fenomena yang hingga saat ini masih “menggelayut” dan sangat sulit untuk dirobah. Praktik-praktik birokrasi yang sangat dominan dalam memformulasikan, menjalankan dan mengevaluasi berbagai kebijakan publik justru tidak berhasil memecahkan berbagai persoalan bahkan justru menimbulkan masalah baru.
Dalam sistem yang otoriter tersebut, pada gilirannya rakyat akan mengalami kegagalan dalam melakukan proses check and balance terhadap hak prerogatif dan kebijakan yang dijalankan oleh penguasa. Minimnya partisipasi rakyat dalam setiap proses perumusan pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik menyebabkan kegagalan dalam membangun akuntabilitas pemerintahan.
Hal ini makin diperparah oleh minimnya transparansi dan tidak adanya sistem yang mengkaji kinerja pemerintahan yang pada akhirnya rakyat tidak mendapat ruang gerak yang memadai untuk melakukan kontrol secara konstruktif.
Arah Reformasi Birokrasi
Perkembangan reformasi dewasa ini lebih mengarah kepada “reformasi administrasi” digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas yang sebenarnya jauh melampaui makna yang terkandung di dalamnya. Setiap reformasi yang dilakukan terhadap aparatur administrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah dipandang sebagai perubahan yang mengarah pada pembaharuan.
Philip J. Cooper dalam bukunya, Public Administration for The Twenty First Century, menyebutkan bahwa, reformasi sebagai perubahan ke arah yang lebih baik. Berarti, tidak semua perubahan dapat dikategorikan reformasi apabila pada akhirnya tidak mengarah pada kebaikan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa tujuan dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah untuk mencapai adanya efisiensi dan efektivitas yang membawa berbagai perubahan-perubahan baik pada tingkat struktur maupun berbagai persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kekuasaan yang bersifat formal.












