Untuk dapat mencapai keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, harus memahami dua aspek utama, antara lain, Pertama, reformasi birokrasi harus dipandang sebagai perubahan struktural yang menuntut dilakukannya berbagai penyesuaian dalam hubungan kewenangan organisasi birokrasi, hal ini dapat dilakukan melalui cara penghapusan, penyatuan, penggabungan atau bahkan pembentukan unit-unit administrasi termasuk dalam hal ini penambahan fungsi dan tanggungjawab dinas.
Kedua, yang paling utama sekali adalah memandang reformasi birokrasi sebagai perubahan perilaku aparatur yang dodorong untuk meningkatkan nilai produktivitas terhadap sistem yang ada. Perilaku aparatur harus pula mampu membangun partisipasi masyarakat, tidak berpihak dalam melayani kepentingan masyarakat, dan dapat mengembangkan transparansi dan akuntabilitas.
Disadari atau tidak, salah satu penyebab kegagalan reformasi birokrasi di Indonesia dapat ditelisik dari ketidakmampuan pemerintah untuk melakukan perubahan struktur, norma, nilai dan regulasi yang masih berorientasi kolonial. Akibatnya, pemerintah gagal untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Kualitas dan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik masih jauh dari harapan karena belum terciptanya budaya pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan (service delivery culture). Kondisi seperti ini justru menimbulkan berbagai obsesi para birokrat dan politisi untuk menjadikan birokrasi sebagai lahan pemenuhan hasrat kekuasaan yang pada akhirnya melahirkan dan “mengukuhkan” budaya Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Beranjak dari hal tersebut, faktor yang tidak kalah penting dalam memaknai reformasi birokrasi adalah aspek kepemimpinan yang sekaligus menjadi faktor utama keberhasilan reformasi birokrasi. Kepemimpinan yang kuat dan mempunyai integritas sangat dibutuhkan untuk menciptakan keberhasilan dan perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik.
Pengalaman masa lalu, lemahnya faktor kepemimpinan mayoritas disebabkan karena kurangnya jiwa visioner seorang pemimpin yang tidak mampu memberikan keteladanan dan rendahnya moralitas dan kepekaan kepemimpinan, baik pada tingkat lokal maupun nasional.
Terkait dengan hal ini, maka untuk dapat menciptakan pemerintahan yang kuat dan berwibawa diperlukan adanya komitmen yang harus diwujudkan oleh Pemerintah, terutama Presiden dan lembaga-lembaga negara lain, termasuk DPR dan Mahkamah Agung (MA).
Komitmen untuk melakukan reformasi dan reposisi peran birokrasi (administrasi negara) dalam pembangunan dan komitmen dalam menegakkan hukum bagi setiap pelanggaran birokrasi, mulai dar mal administrasi hingga berkomitmen untuk “membunuh” perangai KKN.
Semoga!
Penulis, Akademisi/Anggota Pusat Analisa Kebijakan Hukum dan Ekonomi Indonesia
(*)












