banner pemkab muba
Opini

Delik Pers Bungkam Wartawan?

134
×

Delik Pers Bungkam Wartawan?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Save-Journalist
Ilustrasi. (f/ist)

Istilah “delik pers” seringkali kita dengar pada ranah jurnalistik. Kata “delik” merupakan istilah hukum, sementara “pers” merupakan istilah media massa. Sebenarnya delik pers bukan istilah hukum, tetapi suatu penamaan pada pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan pers.

Oleh: Mhd. Farrel Al Rizal

Mjnews.id – Delik pers juga diperuntukkan kepada pers yang melakukan tindak pidana di ranah pers, seperti pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan dengan menggunakan media massa sebagai medianya.

Dalam hal ini delik pers tidak akan mengganggu atau bahkan “membungkam” pers dalam menyebarluaskan informasi. Karena pada dasarnya yang dilanggar oleh pers berada di ranah hukum pidana, sehingga siapa pun dapat terjerat tanpa terkecuali. Delik pers merujuk kepada KUHP karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur perihal sanksi terhadap pelanggaran yang bersifat pidana.

Ada tiga poin penting yang membuat suatu perbuatan dikatakan delik pers. Pertama, penyebarluasan ide atau gagasan melalui media massa. Kedua, ide atau gagasan yang disebarluaskan harus diidentifikasi sebagai tindak pidana menurut hukum. Ketiga, ide atau gagasan yang disebarluaskan harus dapat dibuktikan penyebarluasannya.

Dengan kemudahan untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak, berita pers tidak boleh memiliki unsur pidana di dalamnya. Karena apabila berita pers memiliki unsur pidana, pers tidak lagi patuh terhadap undang-undang dan kepercayaan masyarakat tehadap pers akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Delik pers tidak akan mengganggu hak pers dalam memberitakan hal yang dibutuhkan publik, karena Kode Etik Jurnalistik sendiri mengatakan bahwa pers haruslah memiliki itikad baik. Ketika ada unsur pidana pada pers, tentu pers yang bersangkutan melanggar Kode Etik Jurnalistik itu sendiri.

Delik pers juga berfungsi untuk menjaga masyarakat terhadap informasi yang memiliki unsur pidana, sehingga masyarakat akan merasa aman dan percaya terhadap informasi yang diberitakan oleh pers. Oleh karena itu, delik pers hadir bukan untuk membungkam, tetapi untuk menjaga keutuhan informasi yang dibutuhkan publik tanpa adanya unsur yang melanggar hukum khususnya pidana.

Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Andalas Padang

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600