Opini

Tentang Pidana Pers: Bukankah Ada Hak Jawab?

116
×

Tentang Pidana Pers: Bukankah Ada Hak Jawab?

Sebarkan artikel ini
Delik Pers
Ilustrasi.

Dalam dunia pers atau jurnalistik, memiliki istilah terkait perbuatan yang terkena tindak pidana. Istilah ini disebut “Delik Pers”. Pengertian secara singkat dan umum, Delik Pers adalah suatu tindakan yang dilakukan pihak pers dan tindakan tersebut dikenai pelanggaran hukum dan tergolong ke dalam tindakan pidana.

Oleh: Annisa Yasmin

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mjnews.id – Dalam ilmu hukum, sebenarnya tidak ada istilah “Delik Pers” melainkan ini hanya delik umum yang menjerat pers melalui media dan alat pers itu sendiri.

Kegiatan pers yang bisa mengacu pada delik pers umumnya adalah tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, serta penyebarluasan ide/gagasan yang merujuk pada fitnah terkait subjek berita. Secara jenis, delik pers dibagi menjadi dua jenis:

1. Delik Aduan

Umumnya pers mulai menyangkut pidana ketika ada pihak yang melaporkan isi berita terkait dan menilai bahwa berita tersebut bermasalah/mencemarkan nama baik mereka. 

2. Delik Biasa

Ini adalah jenis delik yang tanpa ada pelaporan/pengaduan, pers akan langsung disandung kasus hukum. Kasus yang tergolong delik biasa adalah ketika media pers menyiarkan berita terkait pencemaran nama baik presiden-wakil presiden

Secara dasar hukum, delik pers setidaknya terkait dengan 16 pasal KUHP terkait penghinaan/pencemaran nama baik. Beberapa di antaranya tentang penghinaan kepala negara (134, 136, 137), penghinaan kepala negara asing (142, 143, 144), penghinaan institusi (207, 208, 209), penghinaan personal pejabat (316), penghinaan masyarakat umum (310, 311, 315), fitnah karena pengaduan (317), dan penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal (321).

Delik pers juga memiliki keterkaitan dasar hukum dengan UU ITE pasal 27 dan 28 tentang pencemaran dan penyebaran berita bohong.

Di Mana Peran Hak Jawab?

Hadirnya hukum pidana yang mengikat pers, menimbulkan sebuah tanda tanya: Mengapa harus delik pers bila ada hak jawab dan hak koreksi? Seperti yang umum diketahui dalam pers, masyarakat/subjek berita memiliki hak untuk meluruskan dan mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dan unsur pencemaran nama baik pada berita melalui hak jawab dan hak koreksi. Ini diatur dalam UU no. 40 tahun 1999 pasal 5, bahwa pers wajib melayani hak jawab-hak koreksi. Lantas, mengapa pers harus terkena urusan delik sedangkan kedua hak itu ada jika adanya pencemaran nama baik?”

Memang pada sejatinya, pers mengharapkan penyelesaian sengketa baiknya melalui hak jawab-hak koreksi. Namun pihak aparat hukum menilai bahwa mekanisme penerapan pengaturan UU Pers (terlebih UU no. 40 tahun 1999) masih belum lengkap dan mengalami perdebatan.

Menurut RH Siregar, mantan Wakil Ketua Dewan Pers, penyelesian sengketa dikatakan belum ‘duduk’, karena mekanisme hak jawab-hak koreksi dalam UU Pers, dikatakan memiliki sifat tidak mengikat. Dengan kata lain, di saat pers diminta wajib melayani hak jawab-hak koreksi, maka pihak luar pers tidak terikat/tidak wajib melaksanakan hak-hak tersebut.

Ini kemungkinan besar menunjukkan bahwa ketika adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pers, UU Pers terkesan tidak tegas mengatur dan mendudukkan ‘kejahatan’ itu. Oleh karena itu terdapatlah hukum umum yang mengatur tindak pidana pers; yang kemudian kita sebut Delik Pers.

Penulis, Mahasiswi semester 5 jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas Padang

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT