banner pemkab muba
Opini

Wartawan dan Amplop

140
×

Wartawan dan Amplop

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Wartawan-Dan-Amplop
Ilustrasi.

Fenomena amplop di kalangan jurnalis seperti belum ada habisnya sehingga menjadi suatu kewajiban yang harus kita pahami sebagai masyarakat Indonesia bahwa dalam jurnalistik terdapat kode etik profesi, sehingga ketika fenomena ini terjadi langsung masyarakat dapat dengan sigap menghadapinya.


Oleh: Nuqva Dinda Alvi

Mjnews.id – Fenomena amplop adalah aktivitas dimana wartawan menerima uang dari narasumber langsung.

Sangat disayangkan ketika fenomena amplop ini dilakukan oleh wartawan sendiri misalnya ketika wartawan pergi ke sekolah untuk meliput serta wawancara mengenai dana BOS namun setelah selesai wartawan meminta “ongkos” pulang. Hal ini seharusnya dipahami oleh seluruh masyarakat bahwa fenomena amplop merupakan pelanggaran dan menyalahi kode etik jurnalistik. 

Ketika membahas tentang fenomena amplop, terdapat ragam kejadian yang bisa kita telusuri, mulai dari bentuk ancaman akan menyebarkan informasi, secara tidak langsung meminta uang serta tidak meminta namun apabila diberikan juga tidak menolak.

Apapun bentuk aktivitasnya, fenomena amplop tidak dapat dibenarkan, tentunya aktivitas ini dilakukan untuk kepentingan beberapa pihak dan banyak aspek yang dirugikan.

Dalam pasal 6 Undang-Undang Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Sudah diatur dalam pasal tersebut tentunya kita sebagai masyarakat tidak mudah diperdaya karena ada badan hukum yang melindungi kode etik jurnalistik. Meskipun demikian oknum-oknum “amplop” ini masih terus ada dan melakukan aksinya.

Terjadinya fenomena amplop ini membuat masyarakat sadar bahwa wartawan masih belum mendapatkan gaji yang layak atas pekerjaan mereka serta kurangnya apresiasi kepada wartawan sehingga mendukung terjadinya fenomena amplop demi kesejahteraan hidup.

Seharusnya menjadi wartawan merupakan suatu pekerjaan yang mulia ketika menyebarkan berita lalu disebar kepada seluruh masyarakat sehingga masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. 

Sudah banyak dampak yang terjadi karena penyalahan kode etik ini seperti banyak masyarakat yang sudah tidak percaya dengan wartawan dan beberapa media lainnya karena menganggap berita tersebut tidak benar namun sebagai masyarakat yang cerdas tentunya pandai memilah dan memilih berita akurat. 

Wartawan juga seharusnya cerdas dalam menghadapi situasi-situasi seperti ini serta tak gentar dalam melakukan pekerjaannya dengan menjunjung kode etik yang sudah ada.

Oknum-oknum fenomena amplop haruslah ditindak tegas dengan hukum serta ketentuan yang berlaku demi kenyamanan publik serta korban-korban yang akan menjadi target selanjutnya.

Tak lupa masyarakat juga harus dibekali pengetahuan mendasar tentang kode etik jurnalistik agar tidak hanya diam dan menerima perlakuan-perlakuan yang nantinya akan merugikan banyak pihak.

Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas Padang

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600