Opini

Keadaan Hak Tolak di Indonesia

165
×

Keadaan Hak Tolak di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Hak-Tolak-Wartawan
Ilustrasi.

Hak tolak merupakan salah satu kode etik dalam dunia jurnalistik, dimana seorang wartawan dapat menolak untuk mengungkapkan identitas diri serta hal yang berhubungan dengan narasumber agar identitas mereka tetap terlindungi dan tidak terseret pemberitaan lainnya.

Oleh: Nuqva Dinda Alvi

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Mjnews.id – Merahasiakan identitas narasumber merupakan kewajiban seorang wartawan yang sudah didukung pada pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Pers “Pers wajib melayani hak tolak”. Dengan kata “wajib” pada pasal tersebut seharusnya sudah jelas bagi seluruh masyarakat agar tidak memaksa wartawan untuk mengungkapkan identitas narasumber, hal inilah yang masih sering terjadi pada dunia pers Indonesia.

Tak sedikit oknum yang memaksa wartawan untuk mengungkapkan identitas narasumber padahal sudah jelas tercantum pada ketentuan Undang-Undang Pers, entah oknum yang tidak melek hukum atau memang ingin melanggar peraturan yang sudah ada.

Hendaknya hak tolak tidak bisa digunakan sembarangan, haruslah diperuntukkan untuk narasumber yang bermaksud baik dan berkredibilitas mengenai informasi yang disampaikannya. Masih sering terjadi pemanggilan terhadap wartawan untuk mencari identitas narasumber yang seharusnya wartawan tidak diikut sertakan.

Perlu kita pelajari Kembali bahwa tugas wartawan yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah serta menyebarluaskan informasi apalagi jika pemanggilannya disertai dengan tekanan serta ancaman. 

Hal lain terjadi baru-baru ini ketika kasus Covid-19 menyerang Indonesia, dimana beberapa media yang cukup besar secara terang-terangan mengungkapkan identitas pasien Covid-19.

Perlu kita ketahui dalam peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 7 yaitu “hak tolak adalah salah satu hak yang dimiliki oleh wartawan untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya.”

Sangat dimengerti bahwa berita tentang kasus Covid-19 di Indonesia merupakan berita yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas namun haruslah memperhatikan kode etik dan jangan lengah dalam memberi informasi tentang pasien Covid terkait dengan identitas pribadinya. 

Cukup beragam keadaan hak tolak yang sedang terjadi di Indonesia saat ini, seharusnya menjadi masyarakat Indonesia kita mesti tau dengan hukum serta ketentuan yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menanggapi sebuah informasi maupun kejadian yang sedang berlangsung saat ini.

Hak tolak seharusnya dapat digunakan dengan benar serta memudahkan segala aspek dalam menyelesaikan suatu perkara maupun informasi. 

Penulis, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas

(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT