Opini

Wartawan Menolak Berbicara di Media, Salahkah?

124
×

Wartawan Menolak Berbicara di Media, Salahkah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Wartawan Menolak Berbicara Di Media
Ilustrasi.

Oleh: Desi Fitriani
Mjnews.id – Wartawan ataupun jurnalis merupakan warga negara yang pekerjaannya dilindungi oleh hukum dan juga memiliki Undang-Undang Pers tersendiri. Tujuan dibentuknya undang undang pers yang membahas mengenai kebebasan pers dan hak tolak wartawan adalah untuk menjaga keselamatan identitas narasumber ataupun saksi. Ketika tidak adanya hak tolak yang berlaku bagi wartawan, wartawan akan kesulitan dalam mencari informasi dan menyebarkan informasi.
Dalam UU No. 40/1999 tentang Pers menjelaskan bahwa Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. 
Gugurnya Hak Tolak Wartawan
Negara Indonesia adalah negara hukum. Yang mana telah dijelaskan di Undang Undang Dasar tahun 1945, pasal 1 ayat (3). Semua telah diatur didalam Undang Undang. Akan tetapi, ada beberapa oknum aparat hukum yang melaporkan wartawan terhadap kinerja mereka.
Wartawan juga tidak boleh menerima panggilan selain pengadilan. Wartawan berhak untuk diam dan tidak mengatakan apapun karena mereka dilindungi oleh UU Pers.
Sebagaimana dikutip dari laman web rmol.id, “Wartawan tidak boleh diatur oleh oknum penegak hukum, karena wartawan dan aparat penegak hukum sama-sama diatur oleh undang-undang,” ujar J Kamal Farza selaku pegiat kemanusiaan dan pengacara IMF Lawfirm.
Penggunaan Hak Tolak Wartawan
Di setiap pasal yang tercantum di UU Pers telah diatur dan dijelaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk menolak berbicara di media. namun, hak tolak ini juga dapat dibatalkan dan tidak bisa digunakan seenaknya saja. Jika terdapat wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik maka akan dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata.
Tidak hanya itu, wartawan yang bersangkutan juga akan menerima sanksi moral dan dikeluarkan dari organisasi profesinya. Walaupun ada narasumber yang meminta identitasnya di buka, wartawan tetap memiliki hak untuk merahasiakan identitas narasumber tersebut. karena UU Pers memiliki kekuatan untuk tetap menolak mengungkapkan status identitas narasumber. 
Penulis, Mahasiswi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas
(***)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT