Aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan Muaro Mou, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, setidaknya untuk sementara terhenti. Pada Kamis 10 September 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh Polres Dharmasraya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Sejumlah sarana dan prasarana yang ditemukan dibongkar dan dimusnahkan.
Oleh : Tiara Agnesia
(Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas Unand) Padang)
Mjnews.id – Menurut keterangan Polres Dharmasraya yang diberitakan sejumlah media lokal, penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang kembali berjalan, sekaligus mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga menyatakan patroli berkala akan dilakukan pada sejumlah titik yang dipetakan rawan menjadi lokasi penambangan liar.
Tindakan itu memang diperlukan. Ketika kegiatan pertambangan berjalan tanpa izin, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan. Namun, ada satu pertanyaan yang lebih penting setelah alat-alat dibongkar, yaitu apakah persoalannya benar-benar selesai?
Di sinilah kasus Muaro MOU tidak cukup dilihat sebagai cerita tentang polisi yang menertibkan penambang. Penertiban hanyalah satu bagian dari persoalan yang jauh lebih panjang. Di balik aktivitas tambang tanpa izin terdapat kepentingan ekonomi, kepentingan atas lingkungan, kepentingan pemerintah menjaga ketertiban, dan kepentingan masyarakat untuk memperoleh penghidupan.
Kita perlu berhati-hati dalam membicarakan kasus ini. Sampai penertiban September 2026 tersebut diberitakan, belum ada informasi yang cukup kuat untuk menyimpulkan siapa pemodal kegiatan di Muaro MOU, berapa orang yang bekerja di sana, berapa hasil emas yang diperoleh, atau apakah masyarakat setempat melakukan perlawanan terhadap aparat. Karena itu, tuduhan semacam itu tidak seharusnya diperlakukan sebagai fakta.
Yang dapat dikatakan dengan jelas adalah adanya aktivitas yang oleh kepolisian dikategorikan sebagai PETI dan kemudian ditertibkan. Dari fakta tersebut, konflik kepentingannya mulai terlihat. Aparat berkepentingan memastikan aturan berjalan dan keamanan tetap terjaga. Pemerintah daerah dan pemerintah nagari berkepentingan menjaga ketertiban wilayah serta lingkungan. Pihak yang menjalankan kegiatan tambang memiliki kepentingan memperoleh manfaat ekonomi. Sementara masyarakat memiliki kepentingan terhadap lingkungan yang aman dan sehat, sekaligus membutuhkan kepastian mengenai sumber penghidupan.
Pertemuan berbagai kepentingan itu membuat persoalannya tidak sesederhana “polisi melawan penambang”. Jika hanya menggunakan kacamata penegakan hukum, masalah memang tampak mudah: tambang tanpa izin harus ditutup. Tetapi jika melihatnya sebagai konflik sosial, pertanyaannya berubah. Mengapa kegiatan tersebut muncul? Kepentingan apa yang membuat orang tetap masuk ke aktivitas yang berisiko ditertibkan? Apakah setelah ditertibkan mereka memiliki pilihan penghidupan lain? Dan bagaimana pemerintah memastikan aktivitas serupa tidak berpindah ke tempat lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan alasan untuk membenarkan tambang tanpa izin. Justru sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada tindakan sesaat.
Dalam perspektif konflik dan konsensus, sumber persoalannya terletak pada kepentingan yang tidak selalu berjalan searah. Kepentingan ekonomi dapat berbenturan dengan kepatuhan terhadap hukum. Kepentingan mendapatkan keuntungan dari sumber daya alam dapat berbenturan dengan kepentingan menjaga lingkungan. Pemerintah ingin menciptakan ketertiban, sementara persoalan mata pencaharian dapat membuat aktivitas ekonomi ilegal terus memiliki daya tarik.
Konflik juga dapat bertahan ketika penertiban hanya menyentuh lokasi, bukan kondisi yang memungkinkan kegiatan itu muncul kembali. Hari ini sebuah sarana tambang dibongkar. Besok, jika pengawasan melemah dan kebutuhan ekonomi tetap ada, aktivitas yang sama dapat muncul di titik lain. Karena itu, keberhasilan penertiban tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak alat yang dibongkar atau dimusnahkan.
Polres Dharmasraya sebenarnya sudah memberi petunjuk ke arah itu dengan menyatakan akan melakukan patroli berkala. Langkah tersebut penting karena penertiban tanpa pengawasan lanjutan hanya akan menghasilkan siklus yang berulang: aktivitas muncul, ditertibkan, berhenti sementara, kemudian muncul kembali.
