Haji Uma menyampaikan rasa prihatinnya setelah berkomunikasi dan mendengar kisah mereka, terutama kondisi Bayu Ariadi yang sedang tidak sehat dan sangat berharap bisa kembali ke Aceh.
Ia juga mengimbau kepada seluruh warga Aceh untuk berhati-hati dan memahami secara menyeluruh setiap ajakan kerja di luar daerah atau luar negeri. Menurutnya, legalitas dan kejelasan kerja sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.
“Belajar dari kasus ini maupun kasus sebelumnya di luar negeri, maka semua kita harus berhati-hati dan mempelajari sepenuhnya setiap ajakan kerja di luar daerah atau luar negeri, sehingga kasus semacam ini dapat terhindari ke depannya,” kata Haji Uma.
Hal serupa disampaikan oleh Humas Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Muhammad Dahlan atau akrab disapa Alan.
Informasi awal diterima tim YARA mengenai dua warga Aceh di perantauan yang diduga tertipu oleh agen kerja di Kalimantan. Keduanya dalam kondisi memprihatinkan, salah satunya terbaring sakit selama dua pekan di Buaran Mekarsari, RT/RW 003/007, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Setelah informasi diterima, tim YARA segera berkoordinasi dengan Tim Penghubung (LO) Haji Uma, Abdul Rafar, untuk melakukan advokasi guna membantu pemulangan dua warga Aceh tersebut yang dalam kondisi sakit dan terlantar di Kota Tangerang.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh yang ingin bekerja di luar negeri atau luar daerah agar berhati-hati sebelum berangkat merantau. Minimal, mencari informasi secara rinci terlebih dahulu mengenai tawaran kerja dari para agen,” kata Dahlan.
Dalam hal ini, kami meminta aparat penegak hukum (APH) di Aceh agar mengusut tuntas kasus-kasus serupa yang menimpa warga Aceh. Penting untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja ke Kalimantan.
Informasi yang kami terima dari korban menyebutkan bahwa mereka dipekerjakan tanpa gaji dan hanya diberikan makan selama bekerja.
“Kami melihat sudah banyak warga Aceh yang menjadi korban praktik perekrutan tenaga kerja tidak resmi, baik di luar daerah maupun luar negeri,” tutup Dahlan.
(*/dpd)







