Komite I DPD RI menerima Rancangan Peraturan Pemerintah terkait berlakunya revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua di kompleks senayan, Senin, 6 September 2021. |
JAKARTA, MJNews.ID – Komite I DPD RI menerima Rancangan Peraturan Pemerintah terkait berlakunya revisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua di kompleks senayan, Senin, 6 September 2021.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh ketua DPRD Papua Barat Yan Anton Yoteni beserta rombongan. Dalam RPP Otsus tersebut, terdapat beberapa poin yang akan menjadi fokus pembahasan DPR, DPD bersama pemerintah.
Poin tersebut yakni tentang Pelaksanaan Kewenangan Khusus sebagaimana diatur didalam Pasal 4 (7); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 (6); RPP tentang Pengangkatan Anggota DPRK sebagaimana diatur didalam Pasal 6a (6), RPP tentang Pengolahan Pembinaan dan Pengawasan serta Rancangan Induk Penerimaan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 (18); RPP tentang penyelenggaraan kesehatan Pasal 59 (8); dan RPP tentang pembentukkan badan khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 68 (4).
Dengan diadakannya penyerahan pokok fikiran RPP Otsus tersebut, Filep menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Barat.
“Kami mengapresiasi pokok fikiran terkait RPP Otsus yang diserahkan oleh DPR Papua Barat ini. Apalagi mekanisme kerja yang dilakukan DPR PB telah melalui proses penyerapan dari masyarakat dan para ahli dibidangnya. Artinya, kita harus dorong sampai ditetapkan nantinya.” Jelas Tokoh Muda Papua Barat ini.
Tak hanya itu, Senator Papua Barat ini menyebut bahwa pokok fikiran yang diserahkan oleh DPR Papua Barat tersebut akan sangat membantu DPD dalam hal pembahasan dan penetapan Peraturan Pemerintah nantinya.
“Sebagai tim kerja RPP Otsus DPD RI, sumbagsih fikiran dari daerah ini sangat berarti. Harapannya, apa yang tertuang nantinya dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu dikawal semua pihak. Sehingga penetapan nanti benar-benar dapat menjawab keinginan masyarakat,” tambah senator yang akrab disapa Pace Jas Merah.
Filep pun menyebut adanya pembahasan RPP terkait kewenangan daerah nantinya dapat menjadi solusi atas permasalahan kewenangan yang terjadi 20 tahun otsus sebelumnya.
“Ini kan ada pembahasan terkait bagaimana Pelaksanaan Kewenangan Khusus. Kita dorong agar otsus benar-benar khusus, nggak setengah-setengah,” kata Dr. Filep.
(rls/dpd)