MJNews.ID – Wakil Ketua Komite I DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Fernando Sinaga berkesempatan mengunjungi Kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung (KTT), Kaltara, pada Rabu 4 Agustus 2021.
Kunjungan di masa reses itu dimanfaatkan oleh Fernando Sinaga untuk berdialog dengan Bupati KTT, Ibrahim Ali beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas soal kelanjutan upaya advokasi konsesi lahan di wilayah KTT.
Seperti diketahui, keberadaan kantor Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sudah sejak KTT berdiri yaitu tahun 2007 mendiami lahan milik Inhutani dan dua perusahaan besar lainnya sehingga harus membayar sewa setiap tahunnya sampai miliaran rupiah, bahkan puluhan miliar.
Kepada Fernando Sinaga, Ibrahim Ali menjelaskan upaya advokasi lahan konsesi di wilayah KTT termasuk mengupayakan mempunyai pusat Pemerintah Kabupaten Tana Tidung yang representatif dan milik sendiri serta tidak lagi ijin pinjam pakai kawasan hutan, belum membuahkan hasil sampai saat ini.
“Sebagai Bupati KTT saya sudah bertemu Pak Wamen LHK pada April 2021 lalu yang di fasilitasi Bang Fernando Sinaga DPD RI. Ketika itu Pak Wamen berjanji Kementerian LHK akan membantu alih status lahan Pemerintah KTT karena payung hukumnya juga sudah tersedia. Sampai sekarang belum ada kejelasan kelanjutannya. Malah pihak Inhutani mengirimkan surat kepada saya. Di surat itu Inhutani menagih Rp 50 miliar lebih untuk sewa kantor Pemkab KTT. Kami jadi mempertanyakan koordinasi Kementerian LHK dengan Inhutani,” tegas Bupati Ibrahim.
Menanggapi hal itu, Fernando Sinaga mengecam langkah Inhutani yang masih menagih sejumlah Rp 50 miliar lebih untuk sewa kantor Pemkab Tana Tidung. Fernando mempertanyakan buruknya komunikasi dan koordinasi antara Kementerian LHK dan Inhutani terkait konsesi lahan di KTT dan pelepasan Kantor Pemkab KTT dari kawasan hutan.
“Masalah konsesi lahan di KTT ini menjadi perhatian utama saya. Bahkan sebagai pimpinan Komite I DPD RI yang menjadi mitra Kementerian LHK, saya sudah menggelar pertemuan Bupati KTT dengan Kementerian LHK yang ketika itu diwakili oleh Pak Wamen LHK. Saya menyayangkan sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya. Padahal payung hukum sudah ada dari PP 43 tahun 2021, Permen LHK juga sudah ada,” ujarnya.
“Saya juga mengecam pihak Inhutani soal tagihan sewa kantor Pemkab. Saya akan agendakan di Komite I DPD RI pada masa sidang ini Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian LHK dan Pemkab KTT agar permasalahan alih status lahan di KTT ini bisa segera terselesaikan,” tegas Fernando.