Parlemen

Bahas Perppu Ciptaker dengan Kemenaker, Ini Poin-poin Disorot Komisi IX DPR

147
×

Bahas Perppu Ciptaker dengan Kemenaker, Ini Poin-poin Disorot Komisi IX DPR

Sebarkan artikel ini
Irma Suryani Chaniago
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (f/dpr)

JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, Komisi IX pada esok hari, Rabu (11/1/2023) akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) belum lama ini menjadi sorotan tajam di masyarakat luas.

Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppukan itu. Pasalnya, dalam Perppu diteken Jokowi tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak termasuk buruh.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Kalau kita lihat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu,” kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Irma menuturkan, dengan rapat Kemenaker besok hari, pihaknya akan meminta penegasan dari Pemerintah yang diwakili Kemenaker soal beberapa poin-poin krusial saat ini menjadi perbincangan di masyarakat yang ada dalam Perppu Ciptaker itu.

Pertama, soal outsourcing dimana menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K kemudian ada program ASN yang hal itu sudah merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourcing. Nah, masalahnya biar pun sudah ada program P3K dan ASN tetapi masih ada yang tidak masuk dalam program-program itu karena masih outsourcing.

“Karena itu, outsourcing di UU Ciptaker ini kan dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di outsourcing maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail,” ujar Irma.

Selanjutnya, masalah libur, menurut politikus NasDem ini tidak ada masalah atau perubahan di Kemenaker melalui websitenya mengenai soal libur. Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker.

“Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta tidak kita minta penjelasan dari Pemerintah,” terangnya.

Untuk itulah dari beberapa poin yang kiranya sedang menjadi pembahasan di masyarakat ini Irma meminta kepada Buruh untuk tidak dulu menggelar aksi demonstrasi terkait soal Perppu Cipta Kerja (Ciptaker). Apalagi, ia bilang saat ini baik DPR secara umum mau pun Komisi IX sebagai pihak akan membahas itu belum menerima ataupun membaca secara resmi.

“Menurut saya jika Perppu ini diterima tapi harus diterima dengan catatan, karena masih ada beberapa pasal yang ditolak kawan-kawan pekerja. Untuk itu, dalam pelaksanaan Perppu ini harus diatur kembali secara detil didalam peraturan menteri sebagai turunan dari UU, karena DPR dalam kapasitasnya hanya bisa merekomendasikan Perppu untuk diterima atau ditolak, maka yang bisa dikawal oleh Komisi IX terkait Ciptaker adalah mengawal peraturan turunannya, yaitu peraturan menterinya, jika Perppu diterima. Dan jika ditolak maka ya harus kembali ke putusan MK

“Karena itu, tolonglah teman-teman buruh sebelum Perppu ini belum masuk ke DPR dan belum juga mau diapa-apakan oleh DPR ya sebaiknya jangan demo dulu. Nanti kalau misalkan DPR tidak bisa berbuat apa-apa, mau demo silahkan. Kalau menurut mereka karena demo haknya diatur dalam undang-undang untuk melakukan penekanan-penekanan, untuk melakukan kontrol sistem efektif kepada parlemen dan pemerintah itu wajar dilakukan oleh buruh,” tandas legislator dapil Sumsel II ini.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT