banner pemkab muba
Parlemen

Dituding Monopoli RUU Kesehatan Omnibus Law, Baleg: Tuduhan Tidak Mendasar

141
×

Dituding Monopoli RUU Kesehatan Omnibus Law, Baleg: Tuduhan Tidak Mendasar

Sebarkan artikel ini
Firman Soebagyo
Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo. (f/dpr)

JAKARTA, Mjnews.id – Anggota Komisi IX DPR meradang dan menuding Badan Legislasi (Baleg) melakukan monopoli karena pihaknya tidak dilibatkan terkait pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menanggapi tudingan itu, mantan pimpinan dan anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo menilai apa yang disampaikan anggota Komisi IX bahwa tidak melibatkan mereka adalah tidak benar, mungkin mereka tidak memahami tatacara dan proses penyusunan dan pembentukan UU dan mungkin juga tidak memahami tentang mekanisme dan tata cara pembahasan dimaksud.

“Larena memang ada anggota yang selama ini sangat tidak memahami tata cara pembahasan dan penyusunan UU sebagaimana yang diatur dalam UU dan Tata Tertib DPR,” katanya.

Menurut politikus partai Golkar ini, RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ini adalah hasil kerja Baleg dalam pemantauan pelaksanaan UU yang merekomendasikan perlunya dilakukan penyederhanaan dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan kepada rakyat sebagai amanat konstitusi.

“Maka Baleg memiliki kewenangan untuk melakukan penyederhanaan dalam regulasi yang masih belum menunjukkan pelayanan yang lebih baik. Karena ada beberapa UU yang over lapping. Oleh karena itu, digunakan metode omnibus law yang sudah mempunyai dasar hukum UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang P3 yang baru direvisi dengan menormakan metode omnibus law,” ujarnya.

Firman S, Waketum Partai Golkar ini juga mengingatkan, dalam UU, satu anggota DPR RI saja punya hak untuk mengajukan dan mengusulkan sebuah RUU atau merevisi UU, apalagi UU Kesehatan ini menjadi inisiatif Baleg yang anggotanya 70 orang, terdiri dari berbagai fraksi dan lintas komisi. Jadi nggak benar ada monopoli,” ujar Firman S sambil tertawa.

Dari berbagai keluhan masyarakat dan faktanya memang pelayanan kesehatan ini masih banyak masalah. Oleh karena itu, sudah sangat tepat kalau hasil dari pemantauan itu menghasilkan kesimpulan dan merekomendasikan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai UU yang terkait kesehatan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini mencontohkan, salah satu pembahasan dalam RUU ini adalah masalah pelayanan BPJS kesehatan yang menurutnya masih banyak mengalami kekurangan dalam pelayanan kepada masarakat dan masih terdapat diskriminasi.

Karena itu, lanjut Firman, kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan serta perbaikan dalam pelayanan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggungjawab dan pembuat UU, harus ada keberanian untuk menginisiasi revisi tersebut agar mampu memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam perbaikan dalam pelayanan kesehatan.

“Perlu kami beritahukan, bagi yang belum paham bahwa RUU ini masih penyusunan, belum final pembahasannya. Nanti setelah disahkan menjadi RUU inisatif DPR, maka DPR bersurat kepada presiden dan setelah itu presiden akan mengeluarkan surpres dan disertakan DIM (daftar isian masalah) dan akan menunjuk menteri terkait sebagai pembantu presiden untuk mewakili presiden untuk membahas bersama DPR,” kata Firman.

Nah, di situlah nanti melalui rapat Bamus akan menetapkan alat kelengkapan DPR mana yang akan ditunjuk untuk pembahasan di tingkat satu bersama pemerintah dan bisa jadi karena mitra kerja Kementerian Kesehatan adalah Komisi IX, maka tidak menutup kemungkinan Komisi IX yang akan ditunjuk untuk mambahas RUU tersebut. Jadi tidak ada monopoli.

“Harusnya dipahami dulu aturannya baru komentar, jadi rasanya kurang elok?!” kata Firman.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago dari F Nasdem mengaku kesal dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang terkesan memonopoli RUU Kesehatan Omnibus Law yang kini pembahasannya tidak mengikutsertakan Komisi IX DPR RI sebagai mitra yang seharusnya adalah tupoksi dari komisi tersebut.

“Ngawur ini, Omnibus Kesehatan kok dimonopoli Baleg? Kesehatan mitra Komisi IX kok tidak diajak bicara, ada apa?” kata Irma kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

(*/eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600