Parlemen

Komisi II DPR RI Dukung Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

157
×

Komisi II DPR RI Dukung Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi Ii Dpr Ri, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Jakarta, Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mendukung gagasan pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa harus melalui seleksi atau tes. Khususnya untuk tenaga honorer kategori II atau K2.

Usulan tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 131 A. Dimana tenaga honorer yang sudah mengabdi lama untuk pemerintah didorong untuk diangkat langsung menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

“Ya kita apresiasi, sebetulnya kita juga sudah menyuarakan jauh-jauh hari terutama terhadap K2. Pengangkatan status pegawai honorer K2 memang sudah sepatutnya diangkat langsung menjadi PNS tanpa perlu melalui seleksi atau tes lagi” ujar Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS dilakukan demi alasan kemanusiaan. Lantaran para tenaga honorer tersebut sudah lama mengabdi dan memberikan kontribusi terhadap negara. Di sisi lain mereka tidak mampu bersaing dengan generasi muda dalam proses seleksi CPNS.

“Ini adalah kebijakan yang sangat manusiawi. Kalau berhadapan dengan anak-anak baru yang ‘fresh gradute’ dipastikan para non-ASN yang sudah bekerja lama di pemerintahan tentunya akan kalah bersaing,” ulas Politisi PAN itu.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun meminta pemerintah seharusnya tetap ketat dalam menyeleksi para tenaga honorer yang akan diangkat sebagai PNS. Antara lain dengan mempertimbangkan batasan lama masa kerja hingga rekam jejak selama menjadi tenaga honorer.

Oleh karena itu Pemerintah harus memperhitungkan dengan cermat dan teliti sebelum pengangkatan status pegawai non ASN menjadi PNS. Mesti jelas kriteria dan skala prioritasnya, masa pegabdian, usia dia, serta mempertimbangkan unsur geografis tempat dimana mengabdi. Semua mestinya diperhitungkan dengan seksama dengan tetap memenuhi unsur transparansi dan akuntabel, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah pusat dan daerah merancang alternatif terbaik untuk penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga honorer. Kemenpan-RB bertemu dengan perwakilan dari APPSI, APEKSI, APKASI, dan BKN.

Tenaga honorer di kalangan pemerintahan kini masih menunggu nasib untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri SIpil). Kepastian ini harus menunggu perubahan atau revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

(eki)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT