banner pemkab muba
ParlemenKota Solok

Torehkan Prestasi Pimpin Kota Solok, Walikota Bersama DPRD Sepakati 3 Perda

140
×

Torehkan Prestasi Pimpin Kota Solok, Walikota Bersama DPRD Sepakati 3 Perda

Sebarkan artikel ini
Walikota Solok Bersama Dprd Sepakati 3 Perda
Walikota Solok Bersama DPRD Sepakati 3 Perda. (f/prokomp)

Kota Solok, Mjnews.id – Sukses memimpin Kota Solok lebih kurang 4 tahun ini ditandai dengan disepakatinya rumusan 3 Ranperda menjadi Perda antara Pemko Solok bersama DPRD Kota Solok. Di penghujung masa jabatannya, pasangan Walikota Solok Zul Elfian Umar dan Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra mendapat tempat di hati masyarakat.

Usai merumuskan Ranperda, Walikota bersama DPRD sepakati dalam Rapat Paripurna 3 Rancangan Peraturan Daerah, yaitu APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. BPD Sumatera Barat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Rabu (30/11/2022).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma. Turut hadir, anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Asisten Sekda, para kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Solok serta undangan lainnya.

Menurut Walikota, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah bersama DPRD membentuk Perda berdasarkan kepada 2 hal, yaitu menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah.

“Dengan demikian kita sangat berharap kehadiran regulasi baru ini, akan membawa angin segar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan ketentraman dan ketertiban umum,” sebut Wako.

Disebutkan Wako, semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seluruh Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah termasuk Rancangan Perda inisiatif DPRD wajib diharmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM.

“Untuk Perda APBD, kita akan sampaikan proses evaluasinya, sedangkan untuk 2 Perda lainnya setelah persetujuan bersama ini, tinggal permintaan nomor register sebelum kita undangkan dalam Lembaran Daerah,” katanya.

Kepada Kepala Perangkat Daerah yakni Satuan Polisi Pamong Praja, agar segera menyiapkan Rancangan Peraturan Walikota yang diperlukan sebagai pelaksanaan dari Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sehingga dapat pula sesegeranya melaksanakan penegakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat kita sesuai dengan amanat Perda tersebut.

Mengingat Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum akan sangat berpengaruh atau berdampak besar terhadap masyarakat, maka kami harapkan seluruh stakeholder terkait untuk dapat mensosialisaikan Perda ini 

“Kita tidak ingin ada resistensi dari masyarakat dan badan usaha dengan alasan ketidaktahuan, karena ada prinsip hukum Fictie yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu, apabila peraturan perundangan-undangan telah diundangkan,” katanya.

“Begitu juga dengan BKD terkait dengan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Sumatera Barat, kiranya dapat dilakukan kajian yang matang di masa yang akan datang, terutama besaran penyertaan modal yang dapat kita alokasikan setiap tahun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah kita,” tutup Walikota.

(Billy)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

banner 120x600