Empi juga menjelaskan besaran usulan kebutuhan anggaran renovasi ruang kerja Anggota DPD RI disampaikan sesuai dengan analisis Kementerian PUPR. Selain itu Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan dan PPN/BAPPENAS telah melakukan pengecekan secara langsung atas kondisi eksisting ruang kerja Anggota DPD RI. “Jadi kami usulkan tahun ini, karena pada tahun anggaran 2020 sampai 2022 belum memungkinkan dikarenakan adanya Pandemi Covid-19.
“Barulah pada tahun anggaran 2023 kegiatan renovasi ruang kerja Anggota DPD RI dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pelaksanaannya,” lontar Empi.
Empi kembali menjelaskan untuk pelaksanaan renovasi toilet DPD RI dilaksanakan karena melihat kondisi eksisting saat ini. Tahapannya yang pertama adalah penilaian kondisi eksisting toilet Gedung A DPD RI telah banyak mengalami kerusakan.
“Jika kita melihat kondisi saat ini bahwa 36 ruang toilet pada Gedung A dan B DPD RI mengalami kerusakan. Selain itu, adanya kebocoran dan kerusakan plumbing pada toilet yang tersebar di empat lantai Gedung A dan B DPD RI. Bahkan dari tiga urinoir setiap toilet pria hanya satu yang bisadigunakan, dua urinoir tidak dapat berfungsi karena adanya kebocoran. Belum lagi adanya kerusakan di langit-langit atau plafond di sebagian area toilet,” beber Empi.
Empi juga mengatakan bahwa pihaknya meminta permohonan analisis kebutuhan biaya renovasi toilet Gedung A DPD RI. Setelah melaksanakan pengecekan secara langsung pada toilet Gedung A DPD RI, Dirjen Cipta Karya Direktorat Bina Penataan Bangunan mengeluarkan analisa melalui surat Nomor CK0402-Cb/1514 tanggal 5 Juli 2022. “Renovasi toilet gedung A dan B akan dilaksanakan seluas 326 meter pada lantai satu hingga empat dengan total biaya konstruksi fisik 4.58 miliar,” jelasnya.
(dpd)










