BeritaKota Payakumbuh

Proyek Renovasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Payakumbuh Diduga Pakai Material Ilegal

1965
×

Proyek Renovasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Payakumbuh Diduga Pakai Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Proyek Renovasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Payakumbuh
Proyek Renovasi Gedung Perpustakaan dan Arsip Payakumbuh. (f/ist)

Mjnews.id – Proyek renovasi Gedung Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Payakumbuh senilai Rp2 miliar lebih, yang bersumber dari DAK Kota Payakumbuh tahun 2024 itu, diduga memakai material Ilegal berjenis pasir yang dikerjakan oleh CV Cempaka.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi Bukik Sabaluik Ngalau, Kecamatan Payakumbuh Selatan itu, terlihat tumpukan pasir diduga kuat didapat dari penambang pasir yang tak berizin, atau Ilegal.

ADVERTISEMENT

Menanggapi proyek pemerintah yang diduga kuat pakai material tersebut, praktisi Hukum muda Kota Payakumbuh, Evan Zikri, SH, kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan peraturan Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pasal 158 menyatakan bahwa pelaku usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

“Saya meminta agar penegak hukum mengusut tuntas temuan ini, mengingat dampak negatif yang telah dan akan terjadi jika praktik ini terus berlangsung,” kata Evan Zikri di salah satu cafe di pusat Kota Payakumbuh, Kamis 15 Mei 2024.

Evan Zikri juga menjelaskan, jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

“Dalam hal kecurangan terkait pengambilan bahan material di lokasi yang digunakan oleh kontraktor diminta kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum ( APH) untuk menindaklanjuti temuan media di lapangan,” sebut advokad muda asal Payakumbuh yang sudah melanglang buana antar provinsi itu.

Ditambahkan Evan Zikri, seperti yang telah kita ketahui bersama, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk bangunan bagi kepentingan umum harus punya legalitas yang jelas terkait standar dan tempat material dipasok dan harus mengacu terhadap ketentuan speknya yang tertuang di dalam kontrak.

“Sesuai UU Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba ) agar setiap proyek pembangunan menggunakan material Galian C yang resmi, bukan material tambang Ilegal, ini juga berlaku bagi Kontraktor,” ujar Evan.

Terkait penegasan penindakan pelanggar aturan UU Minerba bagi pelanggarnya, sangat penting kekonsistenan aparat penegak hukum (APH) untuk lebih tegas dalam menidak bagi pelanggarnya.

“Apabila yang punya kewenangan kurang aktif dalam mengawasi bagi yang melanggar peraturan UU tersebut, sangat disayangkan bagi warga masyarakat yang patuh terhadap aturan dalam pendirian usahanya, diyakini untuk memiliki legalitas lengkap terkait Ijin Galian C maupun pendirian Badan Usaha kontruksi akan menghabiskan dana fantastis besar sementara hak-hak dalam menjalani usaha tidak dapat dilindungi kualitas dalam persaingan dengan yang tidak memiliki izin,” tutup Evan Zikri.

Terpisah, kepada Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Kota Payakumbuh, saat dikonfirmasi wartawan sekaitan proyek yang bernilai miliaran rupiah tersebut, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan, diduga sedang sibuk.

(tim)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT