pemkab muba
Parlemen

Di Unhas Makassar, LaNyalla Paparkan Pentingnya Utusan Golongan di MPR

750
×

Di Unhas Makassar, LaNyalla Paparkan Pentingnya Utusan Golongan di MPR

Sebarkan artikel ini
LaNyalla di Unhas Makassar
LaNyalla di Unhas Makassar, Sulawesi Selatan. (f/dpd)

Setelah legitimasi atau payung hukumnya ada, lanjut pria yang biasa disapa Rahmat, persoalannya adalah variabel pengisian Utusan Golongan tersebut.

Rahmat menyarankan agar tidak terlalu jauh memakai teori barat atau mengadopsi dari negara lain. Sebab, kearifan lokal Indonesia sangat banyak contoh.

ADVERTISEMENT

“Kita kaya akan sistem kearifan lokal yang bisa dipakai menjadi variabel pengisian Utusan Golongan di MPR. Jangan terlalu jauh melihat ke luar negeri. Kita contoh dari budaya atau adat suku-suku yang ada pada bangsa ini,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Dr Aminudin Ilmar, Dosen Hukum Unhas, justru mengatakan lebih baik memasukkan Utusan Golongan di kamar DPD, sekaligus memperkuat peran DPD.

“Caranya dengan memasukkan Utusan Golongan ke dalam DPD RI. Supaya ada sistem kesetaraan dengan DPR, DPD tidak hanya 4 orang, tetapi ditambah dari Utusan Golongan tersebut, sehingga apa yg diputuskan DPR bisa divetto oleh DPD RI,” ujar dia.

Prof. Dr. Phil. Sukri Tamma, M.Si. (Dekan Fisip Unhas) mengatakan mereka sedang mencoba untuk meraba-raba, Utusan Golongan tersebut memakai basis apa. Dikatakannya, organisasi atau golongan di Indonesia sangat banyak. Artinya, bisa saja semua minta menjadi utusan.

“Kalau bicara jangka pendek memang Utusan golongan bisa memakai indikator umum. Ada lembaga keagamaan, golongan profesi dan lain-lain. Tinggal diatur supaya adil. Apakah hanya diwakili satu orang, atau berapa, ini problem juga yang harus ditemukan basisnya,” tukas dia.

Dr. Fitra Arsil, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum UI menyampaikan variabel pengisian Utusan Golongan secara teknis memang repot. Karena harus mengakomodasi banyak kelompok yang ada di Indonesia. Namun menurutnya, Utusan Golongan di MPR bisa saja diisi seperti di luar negeri.

“Yang menjadi permasalahan adalah siapa yang bisa masuk ke dalam Utusan golongan. Kita bisa mencontoh negara lain. Ada yang diangkat langsung oleh kepala negara, dipilih oleh komunitasnya, atau otomatis karena jabatannya. Misalnya mantan presiden, bisa jadi Utusan atau tokoh-tokoh yang berjasa,” katanya.

(dpd)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *