Parlemen

Jimly Usulkan Pembubaran DPD RI, Guspardi Gaus: Perlu Pertimbangan Komprehensif!

380
×

Jimly Usulkan Pembubaran DPD RI, Guspardi Gaus: Perlu Pertimbangan Komprehensif!

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie mengusulkan DPD dibubarkan. Menurut Jimly, selama menjabat sebagai anggota DPD sudah empat tahun, DPD tak ubahnya seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), karena hanya memberi usul tapi usulnya tidak pernah didengar.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai wacana pembubaran DPD RI yang disampaikan oleh anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie patut dipertimbangkan. Namun begitu perlu dilakukan dengan kajian yang komprehensif.

ADVERTISEMENT

Karena untuk merealisasikan wacana pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD, kata Guspardi, Rabu (23/8/2023).

“Munculnya wacana pembubaran DPD tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD yang sangat terbatas. DPD tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah estafet aspirasi masyarakat dari daerah ke pemerintah pusat sebagai lembaga negara,” ujar politisi PAN ini.

Legislator Asal Sumatera Barat itu mengatakan cukup menarik pula didiskusukan usulan DPD digantikan dengan membentuk fraksi utusan daerah di DPR.

Sehingga DPD sebagai perwakilan daerah itu bisa lebih berperan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang merupakan kewenangan DPR.

Anggota komisi II DPR RI itu menilai, jika masih dipertahankan seperti kewenangannya seperti sekarang ini, maka DPD sangat tidak efektif dan efisien. Kehadirannya jelas tidak signifikan bagi bangsa dan negara.

“Diskursus tentang hal ini perlu dilakukan dengan para pakar dan ahli serta melibatkan berbagai elemen masyarakat,” jelas Pak Gaus ini.

“Tentang waktu (timing) yang tepat untuk mengevaluasi kedudukan DPD juga sangat penting. Jangan sampai mengganggu agenda nasional pemilu (pemilihan umum) dan pilpres (pemilihan presiden), yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *